PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Dalam kehidupan sehari-hari, kita tidak akan
lepas dari masalah hokum, karena hokum selalu mempengaruhi kehidupan masyarakat
yang aman, damai dan sejahtera. Hokum itu adalah untuk manusia,
kaedah-kaedahnya yang berisi perintah, larangan dan perkenan itu itu di
tunjukkan kepada anggota-anggota masyarakat antara subyek hokum.
Kalau membahas tentang ilmu hukum, maka tidak
akan lepas dari pembahasan subyek hukum dan obyek hukum. Karena keduanya
termasuk bagian yang pokok didalamnya.
B. Rumusan Masalah
1) Apa definisi dari subyek hokum?
2) Apa saja macam-macam subyek hokum?
C. Tujuan Penulisan
1) Untuk memahami definisi dari subyek
hokum.
2) Untuk mengetahui macam-macam subyek hokum.
PEMBAHASAN
A. Definisi Subyek Hukum
Subyek hokum adalah
segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum. Dapat juga dikatakan, subyek hukum adalah
sesuatu yang menurut hukum dapat memiliki hak dan kewajiban atau sebagai
pendukung dari hak dan kewajiban.
Dengan hak dan kewajiban maka seseorang
memiliki wewenang untuk bertindak. Sudah tentu seseorang yang memiliki
kewenangan harus di batasi oleh hukum. Sebab apabila seseorang melakukan
perampasan hak sehingga mengakibatkan kematian perdata bagi orang lain.
Walaupun termasuk mendukung hak, maka hal ini dilarang.
Contohnya, perbudakan adalah dilarang karena
tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
B. Macam-Macam Subyek Hukum
Subyek hukum
terdiri atas dua macam, yaitu :
1) Manusia (Natuurlijke Persoon)
Seseorang dinyatakan sebagai subyek hokum
ketika dilahirkan dan berakhir ketika meninggal dunia. Sebagai subyek hukum,
manusia mempunyai wewenang untuk melaksanakan kewajiban dan menerima haknya.
Misalnya membuat perjanjian, membuat surat wasiat, melakukan perkawinan dan
lain sebagainya.[2]
Jadi subyek hukum orang yang pada dasarnya
mempunyai kewenangan hukum itu ada yang dianggap cakap bertindak sendiri dan
ada yang dianggap tidak cakap bertindak sendiri (Personae Miserabile).
Mereka yang tidak cakap ini dibagi menjadi dua
golongan, yaitu :
a) Orang yang belum cukup umur.
·
Menurut KUH perdata seseorang masih dikatakan
di bawah umur apabila dia belum mencapai usia 21 tahun, kecuali kalau dia sudah
menikah. Seseorang yang sudah menikah meskipun belum mencapai umur 21 tahun
tidak akan menjadi ”belum dewasa” lagi jika pernikahan nya bubar.
b) Orang yang diletakkan dibawah
pengampuan / pengawasan.
·
Sedang dalam keadaan di bawah pengampunan.
Artinya meskipun seseorang itu telah dewasa tapi karena masih dalam keadaan
dibawah pengampunan juga bisa di anggap belum dewasa atau tidak bisa melakukan
perbuatan hukum. Seperti contoh: orang gila, pegusaha yang mengalami kebrangkutan,
pemabok dan pemboros.[3]
2) Badan Hukum (Recht Person)
Disamping orang-orang (persoon), suatu badan
atau perkumpulan juga mampu memiliki hak dan dapat melakukan perbuatan hukum
seperti hal nya manusia.
Badan hukum adalah organisasi atau kelompok
manusia yang mempunyai tujuan tertentu yang dapat mengandung hak dan kewajiban.
Keberadaan badan hukum sebagai subjek hukum di
tentukan dengan empat teori pendukung yang menjadikan syarat utama suatu badan
hukum untuk dapat di golongkan menjadi subjek hukum. Keempat teori itu adalah:
a.
Teori Fictie, yaitu badan hukum juga di anggap
sama dengan manusia dikarenakan sifat yang majmuk pada unsurnya dan hukum pun
memberikan hak dan kewajiban.
b.
Teori kekayaan yang bermaksud agar harta yang
dimiliki suatu badan hukum harus memiliki tujuan tertentu, dan harus di
pisahkan oleh harta pengurus dan anggotanya.
c.
Teori kepemilikan bersama, yaitu suatu
kekayaan badan hukum merupakan kekayaan milik bersama antara pengurus dan
anggotanya.
d.
Teori organ, yaitu suatu badan hukum harus
mempunyai sestem organisasi atau
contohnya : Koperasi, yayasan dan masjid.
Sebagai subjek hukum mempunyai kewenangan
untuk melakukan tindakan hukum, misalnya mengadakan perjanjian dengan pihak
lain, mengadakan transaksi jual beli dan lain sebagainya.
1. Menurut hukum suatu badan hukum dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
a) Hukum publik
Yaitu suatu badan hukum yang didirikan dan diatur menurut hukum publik,
contohnya : desa, provinsi, dan negara.
b) Hukum perdata
Yaitu suatu badan hukum yang didirkan dan diatur menurut hukum perdata,
contohnya : Koperasi, yayasan dan masjid.
2. Dilihat dari bentuknya badan hukum dapat
berbentuk :
a) Korporasi (Corporation), yaitu
sekumpulan orang yang untuk hubungan tertentu sepakat untuk bertindak dan
bertanggung jawab sebagai satu subyek hukum tersendiri. Misalnya : perseroan
terbatas (PT), partai politik (Parpol) dan lain sebagainya.
b) Yayasan (Foundation), yaitu kekayaan
yang bukan milik seseorang atau suatu badan hukum yang diberi tujuan tertentu.
Yayasan tidak memiliki anggota yng ada hanyalah pengurus yayasan.[5]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Subyek hukum adalah segala sesuatu
yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum.
2. Subyek hukum terdiri dari atas dua
macam :
a. Manusia (Naturlijke Persoon).
b. Badan hukum (Recht Persoon).
3. Badan hukum dibedakan menjadi dua,
yakni :
a. Hukum publik.
b. Hukum perdata.
B. Saran
Dengan selesainya makalah ini, kami
mengucapkan banyak terimah kasih kepada semua pihak yang ikut andil dalam
penulisan ini. Tak lupa kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih
jauh dari kesempurnaan, untuk itu saran dan kritik selalu kami tunggu dan kami
perhatikan.
DAFTAR PUSTAKA
Asyhadie, H.Zaeni. 2013. Pengantar
Ilmu Hukum. Jakarta : Rajawali Pers
http://Hukumperdata.wordpress.com.
[1]
H.Zaenal asyhadie,S.H.,M.Hum dan Arief Rahman,S.H.,M.Hum,Pengantar Ilmu Hukum,Rajawali
Pers,2013,Hal.61
[2]
Ibid.,
[3] H.Zaenal asyhadie,S.H.,M.Hum dan Arief
Rahman,S.H.,M.Hum,Pengantar Ilmu Hukum,Rajawali Pers,2013,Hal.62
[4] H.Zaenal asyhadie,S.H.,M.Hum dan Arief
Rahman,S.H.,M.Hum,Pengantar Ilmu Hukum,Rajawali Pers,2013,Hal.63
No comments:
Post a Comment
bercomentar baik pasti di tanggapi baik pula