Thursday, October 13, 2016

Makalah Asas Legalitas Fiqh Jinayah



BAB I
PENDAHULUAN



A.    Latar Belakang
Setiap manusia di dunia ini pasti membutuhkan aturan atau hukum dalam menjalani kehidupan di dunia dan akhirat. Hukum yang dibutuhkan manusia sudah berada dalam nas (al-qur’an).
لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفۡسًا إِلَّا وُسۡعَهَاۚ ٢٨٦
Tuhan tidak membebani seseorang kecuali menurut kesanggupannya (al- baqarah 286). Salah satu pembahasan hukum pidana Islam yaitu asas-asas hukum pidana. Didalam asas hukum pidana terdapat berbagai macam asas-asas, salah satu diantaranya yaitu asas legalitas. Dari pembahasan  makalah ini akan menguraikan  tentang asas legalitas.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian asas legalitas ?
2.      Apa sumber asas legalitas ?
3.      Sebutkan dasar hukum asas legalitas
4.      Bagaimana penerapan asas legalitas ?
5.      Apa hubungan Asas Legalitas Antara Syara’ dengan Hukum Positif ?











BAB II
PEMBAHASAN


A.      Pengertian Asas Legalitas
Asas legalitas ialah tidak ada jarimah dan tidak ada hukuman kecuali dengan adanya suatu nas.  Moeljatno menulis bahwa asas Legalitas itu mengandung tiga pengertian:
1.      Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam suatu aturan undang-undang.
2.      Untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi (kiyas).
3.      Aturan-aturan hukum pidana tidak berlaku surut.
Penerapan hukum pidana atau suatu perundang-undangan pidana berkaitan dengan waktu dan tempat perbuatan dilakukan. Menurut Hazewinkel-Suringa, jika suatu perbuatan (feit) yang mencocoki rumusan delik yang dilakukan sebelum berlakunya ketentuan yang bersangkutan, maka bukan saja hal itu tidak dapat di tuntut tetapi untuk orang yang bersangkutan sama sekali tidak dapat dipidana.
Asas legalitas yang tercantum di dalam pasal 1 ayat 1 KUHP dirumuskan dalam Bahasa latin: “Nullum delictum nulla poena sine praevia legi poenali”, yang dapat disalin kedalam Bahasa Indonesia kata demi kata: “tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa ketentuan pidana yang mendahuluinya”. Sering juga dipakai istilah latin: “Nullum crimen sine lege striccta, yang dapat disalin kata demi kata pula: “tidak ada delik tanpa ketentuan yang tegas”. Hazewinkel-Suringa memakai kata-kata dalam Bahasa Belanda “ Geen delict, geen straf zonder een vooragaande strafbepaling” untuk rumusan yang pertama dan “Geen delict zonder een precieze  wettelijke bepaling” untuk rumusan yang kedua.[1]

B.     Sumber Asas Legalitas
       Asas legalitas tercantum dalam pasal 1 ayat 1 KUHP. Kalau kata-katanya yang asli dalam Bahasa belanda disalin kedalam Bahasa Indonesia kata demi kata, maka akan berbunyi : “tiada suatu perbuatan (feit) yang dapat dipidana selain berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang mendahuluinya”.
       Salah satu aturan pokok yang sangat penting dalam syariat Islam adalah: “sebelum ada nas (ketentuan), tidak ada hukum bagi perbuatan orang-orang yang berakal sehat”
لاَ حُكْمَ لِاَ فْعَالِ الْعُقَلَاءِ قَبْلَ وُرُوْدِالنَّصِّ
       Dengan perkataan lain perbuatan seseorang yang cakap tidak mungkin dikatakan dilarang, selama belum ada nas (ketentuan) yang melarangnya, dan ia mempunyai kebebasan untuk melakukan perbuatan itu atau meninggalkannya, sehingga ada nas yang melarangnya.
       Aturan pokok lain yang berbunyi:”pada dasarnya semua perkara dan semua perbuatan diperbolehkan.” Sehingga ada dalil yang menunjukkan keharamannya.
اَلْاَصْلُ فِى الْاَشْيَاءِ وَالْأَفْعَالِ الْإِبَا حَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّ لِيْلُ عَلَى التَّحْرِيْمِ
        Dengan perkataan lain, semua perbuatan dan semua sikap tidak berbuat dibolehkan dengan kebolehan yang asli, artinya bukan kebolehan yang dinyatakan oleh syara’. Jadi selama belum ada nas yang melarang, maka tidak ada tuntutan terhadap semua perbuatan dan sikap tidak-berbuat.
       Kesimpulan dari pada kedua aturan pokok tersebut adalah bahwa: “ sesuatu perbuatan atau sikap tidak-berbuat tidak boleh dipandang sebagai jarimah kecuali adanya nas yang jelas dan yang melarang perbuatan dan sikap tidak-berbuat tersebut. Apabila tidak ada nas yang demikian sikapnya, maka tidak ada tuntutan atau pun hukuman atas pelakunya”.  
       Di samping kedua aturan pokok tersebut, masih ada aturan pokok ketiga yang dinyatakan sebagai berikut: “menurut syara’ orang yang dapat di beri pembeban hanya orang yang mempunyai sanggupan untuk memahami dalil-dalil pembebanan dan untuk mengerjakannya, dan menurut syara’ pula pekerjaan yang di bebankan hanya pekerjaan yang mungkin dilaksanakan dan di sanggupi serta diketahui pula oleh mukallaf maupun pada perbuatan yang diperintahkan. Ada dua syarat yang harus terdapat pada orang mukallaf yaitu :
1.      Sanggup memahami nas-nas syara’ yang berisi hukum taklifi (tuntunan seperti suruhan, larangan dan sebagainya).
2.      Pantas di minta pertanggung jawaban dan dijatuhi hukuman.
Kemudian syarat untuk perbuatan yang diperintahkan ada tiga macam:
1.            Perbuatan itu mungkin dikerjakan
2.            Perbuatan itu disanggupi oleh mukallaf, yakni ada dalam jangkauan kemampuan mukallaf, baik untuk mengerjakannya maupun meninggalkannya.
3.            Dapat diketahui dengan sempurna oleh seseorang mukallaf, dan hal ini berarti :

a)      Ia mengetahui hukum-hukum taklifi, dan ini bisa terjadi, apabila hukum tersebut disiarkan kepada orang banyak. Orang yang tidak mengetahui adanya perintah atau larangan, tentu tidak akan bertindak sesuai dengan perintah larangan tersebut. Penerapan aturan ini atas jarimah, berarti bahwa tidak ada sesuatu jarimah tanpa ada nas terlebih dahulu yang disiarkan (diundangkan) kepada orang banyak.
b)      Pada ketentuan hukum (undang-undang) seperti ada factor-faktor yang mendorong seseorang untuk berbuat tidak bebuat, dan hal ini artinya ia mengetahui bahwa ia akan dikenakan hukuman apabila tidak berbuat. Penerangan syarat tersebut berarti bahwa sesuatu nas tentang perbuatan jarimah berisi ketentan tentang hukumannya.
       Kesimpulan yang dapat ditarik dari aturan pokok ketiga tersebut sama dengan dua aturan pokok yang sebelumnya yaitu tidak ada jarimah dan tidak ada hukuman tanpa sesuatu nas (ketentuan). Aturan  pokok tersebut sama dengan “asas legalitas” yang kita dapati pada hukum positif.[2]

C.     Dasar hukum Asas Legalitas
       Asas legalitas pada syariat islam seperti tersebut diatas, yang memberi kesimpulan bahwa tidak ada jarimah atau hukuman tanpa suatu nas yang disebutkan dalam syara’, bukan didasarkan atas nas-nas syara’ umum semata yang menyuruh keadilan dan melarang kezaliman, melainkan didasarkan atas nas-nas yang jelas dan khusus mengenai soal ini.
Diantaranya ialah firman-firman tuhan sebagai berikut:
1.      Kami tidak menjatuhkan siksa, sehingga kami mengutus seorang Rasul(al-Isra’ 15).
مَنِ ٱهۡتَدٰى فَإِنَّمَا يَهۡتَدِي لِنَفۡسِهِۦۖ وَمَن ضَلَّ فَإِنَّمَا يَضِلُّ عَلَيۡهَاۚ وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٞ وِزۡرَ أُخۡرَىٰۗ وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّىٰ نَبۡعَثَ رَسُولٗا ١٥ 
Artinya :  “Barang siapa yang berbuat sesuai dengan hidayah (Allah), maka sesungguhnya dia berbuat itu untuk (keselamatan) dirinya sendiri; dan barangsiapa yang sesat maka sesungguhnya dia tersesat bagi (kerugian) dirinya sendiri. Dan seorang yang berdosa tidak dapat memikul dosa orang lain, dan Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang rasul”
2.      Tidaklah Tuhanmu (ya Muhammad ) menghancurkan negri-negri ,sehingga ia mengutus dipusat negri-negri itu seorang Rasul yang membacakan ayat-ayat kami pada mereka (al-Qashas 59).
وَمَا كَانَ رَبُّكَ مُهۡلِكَ ٱلۡقُرَىٰ حَتَّىٰ يَبۡعَثَ فِيٓ أُمِّهَا رَسُولٗا يَتۡلُواْ عَلَيۡهِمۡ ءَايَٰتِنَاۚ وَمَا كُنَّا مُهۡلِكِي ٱلۡقُرَىٰٓ إِلَّا وَأَهۡلُهَا ظَٰلِمُونَ ٥٩ 
Artinya : “Dan tidak adalah Tuhanmu membinasakan kota-kota, sebelum Dia mengutus di ibukota itu seorang rasul yang membacakan ayat-ayat Kami kepada mereka; dan tidak pernah (pula) Kami membinasakan kota-kota; kecuali penduduknya dalam keadaan melakukan kezaliman”
3.      Agar dengan qur’an saya mempertakuti engkau sekalian dan orang-orang yang didatangi qur’an (al-An’am 19 ).
قُلۡ أَيُّ شَيۡءٍ أَكۡبَرُ شَهَٰدَةٗۖ قُلِ ٱللَّهُۖ شَهِيدُۢ بَيۡنِي وَبَيۡنَكُمۡۚ وَأُوحِيَ إِلَيَّ هَٰذَا ٱلۡقُرۡءَانُ لِأُنذِرَكُم بِهِۦ وَمَنۢ بَلَغَۚ أَئِنَّكُمۡ لَتَشۡهَدُونَ أَنَّ مَعَ ٱللَّهِ ءَالِهَةً أُخۡرَىٰۚ قُل لَّآ أَشۡهَدُۚ قُلۡ إِنَّمَا هُوَ إِلَٰهٞ وَٰحِدٞ وَإِنَّنِي بَرِيٓءٞ مِّمَّا تُشۡرِكُونَ ١٩ 
Artinya : Katakanlah: "Siapakah yang lebih kuat persaksiannya?" Katakanlah: "Allah". Dia menjadi saksi antara aku dan kamu. Dan Al Quran ini diwahyukan kepadaku supaya dengan dia aku memberi peringatan kepadamu dan kepada orang-orang yang sampai Al-Quran (kepadanya). Apakah sesungguhnya kamu mengakui bahwa ada tuhan-tuhan lain di samping Allah?" Katakanlah: "Aku tidak mengakui". Katakanlah: "Sesungguhnya Dia adalah Tuhan Yang Maha Esa dan sesungguhnya aku berlepas diri dari apa yang kamu persekutukan (dengan Allah)"
4.      Tuhan tidak membebani seseorang kecuali menurut kesanggupannya (al- baqarah 286).
لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفۡسًا إِلَّا وُسۡعَهَاۚ لَهَا مَا كَسَبَتۡ وَعَلَيۡهَا مَا ٱكۡتَسَبَتۡۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذۡنَآ إِن نَّسِينَآ أَوۡ أَخۡطَأۡنَاۚ رَبَّنَا وَلَا تَحۡمِلۡ عَلَيۡنَآ إِصۡرٗا كَمَا حَمَلۡتَهُۥ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِنَاۚ رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلۡنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِۦۖ وَٱعۡفُ عَنَّا وَٱغۡفِرۡ لَنَا وَٱرۡحَمۡنَآۚ أَنتَ مَوۡلَىٰنَا فَٱنصُرۡنَا عَلَى ٱلۡقَوۡمِ ٱلۡكَٰفِرِينَ ٢٨٦ 
Artinya :  Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri maaflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir"
5.      Katakan olehmu (ya Muhammad) kepada orang-orang kafir, apabila mereka menghentikan (kekafirannya), maka akan diampuni bagi mereka apa yang sudah-sudah (al-Anfal 38).
قُل لِّلَّذِينَ كَفَرُوٓاْ إِن يَنتَهُواْ يُغۡفَرۡ لَهُم مَّا قَدۡ سَلَفَ وَإِن يَعُودُواْ فَقَدۡ مَضَتۡ سُنَّتُ ٱلۡأَوَّلِينَ ٣٨ 
Artinya : Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu: "Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu; dan jika mereka kembali lagi sesungguhnya akan berlaku (kepada mereka) sunnah (Allah tenhadap) orang-orang dahulu"
       Nas-nas tersebut dengan jelas berisi sesuatu ketentuan, bahwa tidak ada sesuatu jarimah kecuali sesudah ada penjelasan, dan tidak ada hukuman kecuali sesudah ada pemberitahuan.
       Juga bahwa Tuhan tidak menjatuhkan sesuatu siksa atas sesuatu umat manusia kecuali sudah ada penjelasan dan pemberitahuan melalui mulut Rasul- Rasulnya, dan pembebanan-pembebanan yang diberikan kepada mereka termasuk perkara yang disanggupi.
       Asas legalitas tersebut sudah terdapat pada syari’at Islam sejak 14 abad yang lalu, seperti yang dibawa oleh al-Qur’an. Dengan demikian , maka syari’at Islam mendahului hukum-hukum positif yang baru mengenal aturan tersebut pada akhir abad ke 18 Masehi, ketika untuk pertama kalinya dimuat dalam hukum prancis, sebagai salah satu hasil revolusi prancis. Kemudian dimasukkan dalam “ pernyataan hak-hak manusia” yang dikeluarkan pada tahun 1789, dan sesudah itu kemudian diambil oleh Negara-negara lain.[3]

D.    Penerapan Asas Legalitas
       Asas legalitas diterapkan oleh syara’ pada semua  jarimah, akan tetapi corak dan cara penerapannya itu tidak sama, melainkan berbeda-beda menurut perbedaan macamnya jarimah, seperti yang akan terlihat sebagai berikut :
a)      asas legalitas pada jarimah hudud
     Asas legalitas diterapkan dengan teliti oleh syara’, dan hal ini Nampak jelas dari nas-nas yang mengenai jarimah tersebut. Banyak kitab yang membahas mengenai al-Jinayat wal ‘Uqubat di antaranya kitabul qisas, kitabul jarahi, kitabul diyat, kitabul qasamah, kita buz zina, kitabul qadzaf, kitabul khamer, kitabul sariqah. kitabul hirabah.
·         Untuk jarimah zina:
وَلَا تَقۡرَبُواْ ٱلزِّنَىٰٓۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةٗ وَسَآءَ سَبِيلٗا ٣٢ 
       Artinya :  “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk”

·         Untuk jarimah minum-minuman keras:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ٩٠ 
       Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”
·         Untuk jarimah pencurian:
وَٱلسَّارِقُ وَٱلسَّارِقَةُ فَٱقۡطَعُوٓاْ أَيۡدِيَهُمَا جَزَآءَۢ بِمَا كَسَبَا نَكَٰلٗا مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٞ ٣٨ 
       Artinya : “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”

b)       asas legalitas pada jarimah qishas-diyat
       asas legalitas juga diterangkan pada jarimah qishas diyat, sebagaimana yang dapat diketahui dari nas-nas yang tersebut berikut ini.
       Jarimah-jarimah yang diancamkan hukuman qishas ialah pembunuhan-sengaja, dan penganiayaan-sengaja. Jarimah-jarimah yang diancamkan hukuman diyat ialah jarimah yang diancamkan hukuman qishas sebut, yang karena sesuatu sebab tertentu qishas tidak dapat dijalankan, kemudian jarimah pembunuhan semi sengaja, pembunuhan tidak sengaja, dan penganiayaan tidak sengaja.

Ø  Untuk pembunuhan sengaja :
وَلَا تَقۡتُلُواْ ٱلنَّفۡسَ ٱلَّتِي حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلۡحَقِّۗ وَمَن قُتِلَ مَظۡلُومٗا فَقَدۡ جَعَلۡنَا لِوَلِيِّهِۦ سُلۡطَٰنٗا فَلَا يُسۡرِف فِّي ٱلۡقَتۡلِۖ إِنَّهُۥ كَانَ مَنصُورٗا ٣٣
             Artinya : “Janganlah kamu membunuh orang yang dimuliakan oleh Tuhan, kecuali dengan jalan yang benar. Maka barang siapa yang dibunuh dengan aniaya, maka kami telah memberikan kepada walinya (keluarganya) sesuatu kekuasaaan. Oleh karena itu hendaklah ia jangan berlebih-lebihan dalam melakukan hukuman” (Qur’an Isra 33).


Ø  Untuk  penganiayaan sengaja :
وَلَكُمۡ فِي ٱلۡقِصَاصِ حَيَوٰةٞ يَٰٓأُوْلِي ٱلۡأَلۡبَٰبِ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ ١٧٩ 
             Artinya : “Bagimu dalam qisas adalah suatu kehidupan, wahai orang-orang yang mempunyai pikiran” (Qur’an Al-Baqarah 179).
Ø  Untuk jarimah pembunuhan semi sengaja :
       Rasulullah berkata : “ingatlah, pada pembunuhan keliru sengaja (semi sengaja), yaitu pembunuhan dari pecut, tongkat dan batu, ialah seratus unta”(hadits)abu daud, an-nasa’i ibnu majah
Ø  Untuk pembunuhan tidak sengaja :
وَمَا كَانَ لِمُؤۡمِنٍ أَن يَقۡتُلَ مُؤۡمِنًا إِلَّا خَطَ‍ٔٗاۚ وَمَن قَتَلَ مُؤۡمِنًا خَطَ‍ٔٗا فَتَحۡرِيرُ رَقَبَةٖ مُّؤۡمِنَةٖ وَدِيَةٞ مُّسَلَّمَةٌ إِلَىٰٓ أَهۡلِهِۦٓ إِلَّآ أَن يَصَّدَّقُواْۚ فَإِن كَانَ مِن قَوۡمٍ عَدُوّٖ لَّكُمۡ وَهُوَ مُؤۡمِنٞ فَتَحۡرِيرُ رَقَبَةٖ مُّؤۡمِنَةٖۖ وَإِن كَانَ مِن قَوۡمِۢ بَيۡنَكُمۡ وَبَيۡنَهُم مِّيثَٰقٞ فَدِيَةٞ مُّسَلَّمَةٌ إِلَىٰٓ أَهۡلِهِۦ وَتَحۡرِيرُ رَقَبَةٖ مُّؤۡمِنَةٖۖ فَمَن لَّمۡ يَجِدۡ فَصِيَامُ شَهۡرَيۡنِ مُتَتَابِعَيۡنِ تَوۡبَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَكَانَ ٱللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمٗا ٩٢ 
Artinya : “Tidaklah boleh bagi sesesorang mukmin untuk membunuh seseorang mukmin lain, kecuali karena keluputan (kekeliruan tidak sengaja). Barang siapa yang membunuh seseorang mukmin karena keluputan maka atasnya membebaskan hamba mukmin dan diyat yang diberikan kepada keluarganya kecuali kalau mereka menyedakahkannya. Kalau korban adalah dari suatu kaum yang menjadi musuf bagimu sedang ia adalah orang mukmin, maka atasnya membebaskan hamba mukmin. Kalau korban berasal dari kaum dimana antara kamu dengan mereka ada suatu perjanjian maka atasnya adalah diyat yang diserahkan kepada keluarganya dan membebaskan hamba yang mukmin. Barang siapa tidak mendapatkan maka atasnya puasa dua bulan berturut-turut sebagai syarat penerimaan taubat dari Allah” (Qur’an An-Nisa 92).
Ø  Untuk penganiayaan tidak sengaja :
       Dalam jarimah ini rasululllah menentukan batas-batas hukum diyat, dengan dasar perhitungan apabila pada badan hanya terdapat satu macam anggota badan, seperti hidung, lidah, alat kelamin, maka dikenakan satu diyat lengkap, yaitu seratus unta.

Ø  Penganiayaan sengaja 
            Dalam beberapa macam penganiayaan sengaja, Rasulullah SAW telah menetapkan hukumannya. Seperti dalam melukai kepala dan muka, apabila sampai tulangnya Nampak (mudlihah), maka dikenakan lima unta. Apabila sampai mematahkan tulang, dikenakan sepuluh unta. Apabila sampai mengenai lapisan otak, atau mengenai otak sendiri, dikenakan sepertiga diyat (diyat ialah seratus unta) tiap-tiap pelukaan yang sampai masuk perut atau dada dikenakan sepertiga diyat juga.
c)      Asas legalitas pada jarimah ta’zir
       Asas legalitas juga diterapkan oleh syara’ pada jarimah ta’zir meskipun berbeda dengan penerapan pada jarimah-jarimah hudud dan qisas diyat karena penerapan pada jarimah ta’zir diperlonggar, sebab corak jarimah ta’zir ini serta kemaslahatan umum menghendaki adanya pelonggaran tersebut. Sebagai akibat adanya pelonggran ini, maka untuk jarimah-jarimah ta’zir tidak perlu ada penyebutan hukuman secara tersendiri, seperti yang kita dapati pada jarimah-jarimah hudud dan qisas diyat. Dalam hal ini seseorang hakim boleh memilih sesuatu hukuman yang sesuai dengan macamnya jarimah ta’zir dan perbuatannnya
       Adapun sebagai akibat adanya kelonggaran tersebut ialah bahwa untuk beberapa jarimah yang mempunyai sifat-sifat tertentu tidak diperlukan ketentuan tersendiri yang menyatakannnya sebagai jarimah, melainkan cukup dinyatakan dengan cara yang umum.[4]
 
E.     Asas Legalitas Antara Syara’ dengan Hukum Positif
Asas legalitas baru dikenal oleh hukum positif pada akhir abad kedelapan belas masehi sebagai hasil dari revolusi perancis. Sebelum masa tersebut para hakim bisa bertindak sekehendak hatinya dalam menentukan macamnya jarimah dan hukumnya. Pendirian hukum positif sama dengan syara’, bahwa permulaan tindak pidana tidak dapat dihukum,akan tetapi dikalangan sarjana-sarjana hukum positif terdapat perbedaan pendapat tentang saat dimana pembuat dianggap telah mulai melakukan jarimahnya itu. Pertama, menurut aliran obyektif, saat tersebut ialah ketika ia melakukan perbuatan material yang membentuk suatu jarimah.
Dengan kata lain aliran ini melihat kepada obyek atau perbuatan yang telah dikerjakan oleh pembuat. Kedua, menurut aliran subyektif, aliran ini memakai niatan dan pribadi pembuat untuk mengetahui maksud yang dituju oleh perbuatannya itu. Denagan kata lain, aliran ini menekan kepada subyek atau niat pembuat. Dari perbandingan syara’, ternyata pendirian syara’ dapat menampung kedua aliran tersebut. Akan tetapi syara’ menambahkan syarat yaitu apabila perbuatan pembuat bisa dikualifikasikan sebagai perbuatan maksiat / perbuatan salah, baik yang bisa menyiapkan jalan untuk jarimah yang dimaksudkan atau tidak.
Meskipun pada masa sekarang asas legalitas itu masih dipakai, namun sudah diperlonggar, tidak seperti pada masa pertamanya yang diterapkan secara ketat. Di Indonesia asas legalitas ini masih tetap dipakai, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 1 ayat (1) KUH Pidana Indonesia yang berbunyi: “tiada suatu perbuatan dapat dipidana melainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu terjadi”.[5]

PENUTUP
      Kesimpulan
       Penerapan hukum pidana atau suatu perundang-undangan pidana berkaitan dengan waktu dan tempat perbuatan dilakukan. Berlakunya hukum pidana menurut waktu menyangkut penerapan hukum pidana dari segi lain.
       Salah satu aturan pokok yang sangat penting dalam sayariat Islam adalah: “sebelum ada nas (ketentuan), tidak ada hukum bagi perbuatan orang-orang yang berakal sehat”.
            Asas legalitas diterapkan oleh syara’ pada semua  jarimah, akan tetapi corak dan cara penerapannya itu tidak sama, melainkan berbeda-beda menurut perbedaan macamnya jarimah.
            Baik syara’ maupun hukum positif memegangi prinsip “”Legalitas” yakni tidak ada hukuman, selain atas kekuatan aturan pidana dalam nas (undang-undang). Akan tetapi dalam menerapkan prinsip tersebut terdapat beberapa perbedaan antara dengan hukum positif.










Daftar Pustaka

Ali, Zainuddin,Hukum Pidana Islam, Cet I(Jakarta:Sinar Grafika,2007)
Ash Shiddieqy, Hasbi, pengantar hukum islam,(Jakarta: Bulan Bintang, 1994 )
Hanafi, Ahmad, Asas-Asas Hukum Pudana Islam, cet. III (Jakarta: PT Bulan Bintang, 1986)
Hamzah, Andi, Asas-asas Hukum Pidana (Jakarta: Pt Rineka Cita. 1991)
Rasjid, Sulaiman, Fiqh Islam, (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 1994)




[1] Andi Hamzah, Asas-asas Hukum Pidana, (Jakarta: Pt Rineka Cita, 1991), Hlm. 27.
[2] Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 1994), Hal. 437.
[3] Ahmad Hanafi, Asas-Asas Hukum Pidana Islam, cet.III (Jakarta: PT Bulan Bintang, 1986), Hal. 58.
[4] Hasbi ash Shiddieqy, pengantar hukum islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1994 ), Hlm. 57-58.
[5] Zainuddin Ali, Hukum Pidana Islam, Cet I (Jakarta: Sinar Grafika, 2007), Hlm. 6.

1 comment:

  1. Black Titanium Wedding Band: A Beginner's Guide to Music
    The band was formed titanium glasses in 1994 and grew titanium road bike into a band which grew quickly. We had a group titanium tools of friends omega seamaster titanium and family titanium band ring who worked hard to get them

    ReplyDelete

bercomentar baik pasti di tanggapi baik pula

Makalah Sumber Hukum NU

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Di Indonesia, pelaksanaan hukum Islam diwakili oleh beberapa institusi. Majlis Ul...