Saturday, January 23, 2016

Kerja Pintar Dengan Office 365


Assalamualaikum
Sahabat Blog ,.

Office 365 Pasti Sangat membingungkan kalian Para pecinta microsoft di semua tipe windows di indonesia.
Tapi Santai Saja di sini saya akan membagikan informasi tentang Office 365 sebagai Sarana penunjang Aktivitas dan kinerja nya dalam membantu pekerjaan yang kita lakukan sehari-hari.

Baca juga mari kerja pintar dengan office 365 



Apakah yang Menarik?


Dengan Office 365 Personal, gue bisa bikin dan ngedit Word, Excel, Powerpoint dan OneNote dari 1 . laptop atau komputer berbasis Windows/Mac dan 1 iPad atau Tablet Windows secara bersamaan. Gue demen ama kemampuan Office 365 Personal yang satu ini karena setelah capek berjam-jam duduk depan laptop, gue bisa langsung tinggalin laptop begitu aja, ambil iPad dan sambil tiduran gue lanjutin kerjaan tepat di bagian yang tadi gue tinggal di laptop.
2. Selain itu, sebagai pengguna setia Microsoft Word, kita sangat terbantu dengan kemampuan Word 2013 yang memungkinkan untuk membuka dan mengedit PDF langsung tanpa perlu add-onatau software converter lainnya. Sementara itu di Powerpoint 2013, presenter view yang kini cukup menggunakan 1 monitor akan memudahkan gue untuk lihat catatan, jam, lama presentasi berjalan, lihat slide selanjutnya dan lompat ke slide lain tanpa mengganggu tampilan slide yang dilihat oleh mereka yang menyimak presentasi.

Gimana sobat Udah siap Kerja Pintar Dengan Office 365

Wednesday, January 20, 2016

Mari Kerja Pintar Dengan Office 365



Asalamualaikum Sahabat .....


        Pada tema kali ini Saya Akan membahas tentang Kerja Pintar Dengan Office 365  Pasti di benak anda masih bingung dengan Kerja Pintar Dengan Office 365   Maka dari itu saya akan menjelaskan Apasih Kerja Pintar Dengan Office 365?.

Kerja Pintar Dengan Office 365  ialah kita memanfaat kan sekelompok perangkat lunak dari Office 365  plus layanan langganan yang menyediakan perangkat lunak produktivitas dan layanan yang terkait dengan  pelanggan nya. agar masyarakat Indonesia dapat setiap saat bekerja dengan siapa saja, di mana saja dan dengan perangkat apa saja yang sejalan dengan budaya kerja bisnis kecil dan menengah (UKM) di Indonesia. 


  • Sejarah  

Microsoft pertama kali diumumkan Office 365  pada bulan Oktober 2010; dimulai dengan beta pribadi dengan berbagai organisasi, yang mengarah ke beta publik pada bulan April 2011, dan mencapai ketersediaan umum pada tanggal 28 Juni 2011. Menghadapi meningkatnya persaingan dari Google layanan serupa Google Apps, Microsoft dirancang platform Office 365 untuk " membawa” bersama-sama "layanan yang ada secara online (seperti Produktivitas Bisnis Online Suite) menjadi" layanan awan selalu up-to-date "menggabungkan Exchange Server untuk e-mail , SharePoint (untuk jaringan internal yang sosial, kolaborasi, dan situs web publik), danLync (untuk komunikasi, VoIP, dan konferensi). Rencana awalnya diluncurkan untuk usaha kecil dan perusahaan; rencana usaha kecil ditawarkan Exchange e-mail, SharePoint Online, Lync Online, web hosting melalui SharePoint, dan Office Web Apps, dengan rencana perusahaan juga menambahkan lisensi per-pengguna untuk Office 2010 Professional Plus software dan 24/7 dukungan telepon. Setelah peluncuran resmi layanan, pelanggan bisnis produktivitas Online Suite diberi 12 bulan untuk merencanakan dan melaksanakan migrasi mereka dari BPOS ke platform Office 365. 
Dengan rilis Office 2013, versi terbaru dari platform Office 365  diluncurkan pada tanggal 27 Februari 2013. komponen server yang diperbarui untuk masing-2013 versi mereka, dan Microsoft memperluas Office 365 layanan dengan rencana baru, seperti Usaha Kecil Premium , Midsize Premium, dan Pro Plus. Sebuah rencana Office baru 365 Home Premium ditujukan untuk pengguna rumah juga diperkenalkan; rencana baru menawarkan akses ke Office 2013 suite untuk sampai lima komputer, bersama dengan diperluas onedrivepenyimpanan dan 60 menit dari panggilan Skype bulanan. Rencana tersebut ditujukan untuk konsumen mainstream, terutama mereka yang ingin menginstal Office pada beberapa komputer. Sebuah rencana Universitas juga diperkenalkan, ditargetkan pengguna akan posting-sekunder pendidikan. Dengan penawaran baru, Microsoft mulai menawarkan Office prabayar 365 langganan melalui outlet ritel di samping normal, edisi berbasis non-berlangganan dari Office 2013, yang, dalam perbandingan, hanya berlisensi untuk digunakan pada satu komputer.
Pada tanggal 19 Maret 2013, Microsoft rinci rencana untuk menyediakan integrasi dengan perusahaan jejaring sosial platform yang Yammer (yang mereka telah diperoleh pada tahun 2012) untuk Office 365: seperti kemampuan untuk menggunakan single sign-on antara dua layanan, feed bersama dan agregasi dokumen, dan kemampuan untuk sepenuhnya menggantikan pakan SharePoint berita dan fungsi sosial dengan Yammer.  Kemampuan untuk memberikan link ke jaringan Yammer dari 365 portal Office diperkenalkan pada Juni 2013, dengan integrasi yang lebih berat (seperti heboh aplikasi untuk SharePoint dan single sign-on) yang akan diperkenalkan pada bulan Juli 2013.




  • Fitur


  1.  Outlook di web 

Layanan email, manajemen tugas, aplikasi kalender, dan manajer kontak disertakan dengan bisnis dan perusahaan Office 365 langganan berada di bawah Outlook pada merek web (Ootw). Ini termasuk Outlook Mail, Outlook Calendar, Outlook Orang, dan Outlook Tugas.


  • Host layanan 

Bisnis dan rencana perusahaan yang berorientasi untuk Office 365  menawarkan akses ke cloud-host versi platform server Kantor pada software sebagai layanan dasar, termasuk Exchange, Skype untuk bisnis, SharePoint, dan berbasis browser Office Web Apps suite. Melalui SharePoint onedrive untuk fungsionalitas Bisnis (secara resmi dikenal sebagai SharePoint MySites dan SkyDrive Pro, dan berbeda dari konsumen yang berorientasi layanan onedrive), setiap pengguna juga menerima 15 GB penyimpanan online.
  • Aplikasi Office 

Beberapa rencana untuk Office 365  juga termasuk akses ke versi terbaru dari aplikasi desktop Office untuk Windows (Office 2016) dan OS X (Office untuk Mac 2016) untuk periode berlangganan. Dalam kasus Office 2016 pada Windows, sudah terpasang menggunakan "Click-to-Run" sistem yang memungkinkan pengguna untuk mulai menggunakan aplikasi hampir seketika sementara file streaming di latar belakang. Update perangkat lunak yang diinstal secara otomatis, yang meliputi update keamanan dan versi baru utama dari Office.  Jika langganan Office 365 berakhir, mengedit fungsi dalam perangkat lunak Office dinonaktifkan (read-only mode) sampai langganan baru dibeli dan diaktifkan.  
  • PT. Sarana Solusindo Informatika


Pada tahun 1986 perjalanan dimulai ketika PT. Sarana Solusindo Informatika (SOLUSI) dimulai sebagai penyedia eksklusif komputer-pelatihan berkualitas tinggi. Mengakomodasi kebutuhan pelatihan komputer untuk Perusahaan dan Usaha, SOLUSI menyadari bahwa TI adalah tambang emas dalam bisnis yang akan datang. Saat SOLUSI adalah salah satu perusahaan IT terkemuka di Indonesia. Dengan hanya satu tujuan dalam pikiran, SOLUSI katering total solusi terbaik untuk pelanggan. Di sini, di SOLUSI tidak hanya kami menjual produk tapi kami berkomitmen penuh untuk menawarkan solusi handal terbaik kepada pelanggan kami.
Didukung oleh para ahli IT yang sangat terampil dan memiliki kemitraan dengan berbagai prinsipal terkemuka di seluruh dunia, kami menyediakan teknologi terbaru high-end dan ramah kepada semua pelanggan kami.
Apa yang membuat SOLUSI eksklusif berbeda dari perusahaan IT lain adalah bahwa kita memberikan layanan yang sangat handal dengan komitmen terbukti. Selain itu, kami memiliki berbagai pengalaman untuk operasi Helpdesk dan ketersediaan layanan pokok multi. Kami juga berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kami kepada pelanggan dengan teknologi terbaru, alat dan solusi. SOLUSI menerapkan solusi praktek terbaik dengan dukungan akurat dan biaya yang efektif.
Banyak manfaat yang Anda bisa panen dengan memilih SOLUSI sebagai mitra seperti layanan terukur untuk mendukung lingkungan TI Anda, meningkatkan ketersediaan server Anda dan sumber daya jaringan. Biaya pemeliharaan yang lebih rendah dan layanan disesuaikan dan kegiatan kritis misi lainnya untuk mendukung kebutuhan bisnis Anda. SOLUSI memberikan solusi yang memfasilitasi dengan teknologi terbaru di pasar dan disampaikan oleh bersertifikat System Engineer.

Monday, December 14, 2015

PENGERTIAN HUKUM PERDATA

 
HUKUM PERDATA
A.      ISTILAH DAN PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Istilah hukum perdata pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Djojodiguno sebagai teremahan dari burgerlijkrecht pada masa penduduka jepang. Di samping istilah itu, sinonim hukum perdata adalah civielrecht dan privatrecht.
Para ahli memberikan batasan hukum perdata, seperti berikut. Van Dunne mengartikan hukum perdata, khususnya pada abad ke -19 adalah:
“suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat ecensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan hukum public memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi”
Pendapat lain yaitu Vollmar, dia mengartikan hukum perdata adalah:
“aturan-aturan atau  norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan prseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengna kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas”
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pengertian hukum perdata yang dipaparkan para ahli di atas, kajian utamnya pada pengaturan tentang perlindungan antara orang yang satu degan orang lain, akan tetapi di dalam ilmu hukum subyek hukum bukan hanya orang tetapi badan hukum juga termasuk subyek hukum, jadi untuk pengertian yang lebih sempurna yaitu keseluruhan kaidah-kaidah hukum(baik tertulis maupun tidak tertulis) yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.
Di dalam hukum perdata terdapat 2 kaidah, yaitu:
1.       Kaidah tertulis
Kaidah hukum perdata tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi.
2.       Kaidah tidak tertulis
Kaidah hukum perdata tidak tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam praktek kehidupan masyarakat (kebiasaan)
Subjek hukum dibedakan menjadi 2 macam, yaitu:
1.       Manusia
Manusia sama dengan orang karena manusia mempunyai hak-hak subjektif dan kewenangan hukum.
2.       Badan hukum
Badan hukum adalah kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan tertentu, harta kekayaan, serta hak dan kewajiban.
Subtansi yang diatur dalam hukum perdata antara lain:
1.       Hubungan keluarga
Dalam hubungan keluarga akan menimbulkan hukum tentang orang dan hukum keluarga.
2.       Pergaulan masyarakat
Dalam hubungan pergaulan masyarakat akan menimbulakan hukum harta kekayaan, hukum perikatan, dan hukum waris.
                Dari berbagai paparan tentang hukum perdata di atas, dapat di temukan unsur-unsurnya yaitu:
1.       Adanya kaidah hukum
2.       Mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain.
3.       Bidang hukum yang diatur dalam hukum perdata meliputi hukum orang, hukum keluarga, hukum benda, hukum waris, hukum perikatan, serta hukum pembuktia dan kadaluarsa.[1]
B.      HUKUM PERDATA MATERIIL DI INDONESIA
Hukum perdata yang berlaku di Indonesi beranekaragam, artinya bahwa hukum perdata yang berlaku itu terdiri dari berbagai macam ketentuan hukum,di mana setiap penduduk itu tunduk pada hukumya sendiri, ada yang tunduk dengan hukum adat, hukum islam , dan hukum perdata barat. Adapun penyebab adanya pluralism hukum di Indonesia ini adalah
1.       Politik Hindia Belanda
Pada pemerintahan Hindia Belanda penduduknya di bagi menjadi 3 golongan:
a.       Golongan Eropa dan dipersamakan dengan itu
b.      Golongan timur asing. Timur asing dibagi menjadi Timur Asing Tionghoa dan bukan Tionghoa, Seperti Arab, Pakistan. Di berlakukan hukum perdata Eropa, sedangkan yang bukan Tionghoa di berlakukan hukum adat.
c.       Bumiputra,yaitu orang Indonesia asli. Diberlakukan hukum adat.
Konsekuensi logis dari pembagian golongan di atas ialah timbulnya perbedaan system hukum yang diberlakukan kepada mereka.
2.       Belum adanya ketentuan hukum perdata yang berlaku secara nasional.
C.      SUMBER HUKUM PERDATA TERTULIS
Pada dasarnya sumber hukum dapat dibedakan menjadi 2 macam:
1.       Sumber hukum materiil
Sumber hukum materiil adalah tempat dari mana materi hukum itu diambil. Misalnya hubungan social,kekuatan politik, hasil penelitian ilmiah, perkembangan internasional, dan keadaan georafis.
2.       Sumber hukum formal
Sumber hukum formal merupakan tempat memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum formal itu berlaku.
                Volamar membagi sumber hukum perdata menjadi empat mecam. Yaitu KUHperdata ,traktat, yaurisprudensi, dan kebiasaan. Dari keempat sumber tersebut dibagi lagi menjadi dua macam, yaitu sumber hukum perdata tertulis dan tidak tertulis. Yang di maksud dengan sumber hukum perdata tertulis yaitu tempat ditemukannya kaidah-kaidah hukum perdata yang berasal dari sumber tertulis. Umumnya kaidah hukum perdata tertulis terdapat di dalam peraturan perundang-undanang, traktat, dan yurisprudensi. Sumber hukum perdata tidak tertulis adalah tempat ditemukannya kaidah hukum perdata yang berasal dari sumber tidak tertulis. Seperti terdapat dalam hukum kebiasaan.
Yang menjadi sumber perdata tertulis yaitu:
1.       AB (algemene bepalingen van Wetgeving) ketentuan umum permerintah Hindia Belanda
2.       KUHPerdata (BW)
3.       KUH dagang
4.       UU No 1 Tahun 1974
5.       UU No 5 Tahun 1960 Tentang Agraria.
Yang dimaksud dengan traktat adalah suatu perjanjian yang dibuat antara dua Negara atau lebih dalam bidang keperdataan. Trutama erat kaitannya dengan perjanjian internasioanl. Contohnya, perjanjian bagi hasil yang dibuat antara pemerintah Indonesia denang PT Freeport Indonesia.
Yurisprudensi atau putusan pengadilan meruapakan produk yudikatif, yang berisi kaidah atau peraturan hukum yang mengikat pidahk-pihak yang berperkara terutama dalam perkara perdata. Contohnya H.R 1919 tentang pengertian perbuatan melawan hukum . dengna adanya putsan tersebut maka pengertian melawan hukum tidak menganut arti luas. Tetapi sempit. Putusan tersebut di jadikan pedoman oleh para hakim di Indonesia dalam memutskan sengketa perbutan melawan hukum.
               


[1] Salim HS,PENGANTAR HUKUM PERDATA TERTULIS [BW], (hlm.7)

Tuesday, December 1, 2015

ta’arudl al-adillah






BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Hukum fiqih mempunyai lapangan yang luas, meliputi berbagai peraturan dalam kehidupan yang menyangkut hubungan manusia dengan Khaliqnya dan hubungan manusia dengan sesama manusia dan sesama makhluk. Yang dalam pelaksanaannya juga berkaitan dengan situasi/keadaan tertentu, maka mengetahui landasan hukum yang menjadi pedoman berpikir dalam menentukan hukum tersebut sangatlah penting.
Islam yang diturunkan oleh Allah tidaklah sebuah agama yang tanpa dasar dalam menentukan suatu hukum, ataupun seenaknya sendiri yang dilakukan oleh umat muslim untuk membuat hukum, namun di sana ada aturan-aturan yang mengikat, harus melalui koridor-koridor yang sesuai dengan syari’at. Dasar utama yang digunakan oleh umat Islam dalam menentukan hukum adalah Al-Qur’an dan Hadits, namun seiring munculnya suatu permasalahan yang baru maka dibutuhkan ijtihad dalam penetuan suatu hukum, maka muncul produk hukum qiyas dan ijma’.

B.    Rumusan Masalah
a. Apa pengertian ta’arudl al-adillah?
b. Bagaimanakah cara penyelesaian ta’arudl al-adillah menurut Syafi’iyah?




BAB II
PEMBAHASAN

1.      Pengertian Ta’arud al-Adillah
Secara etimologi ta’arudh adalah pertentangan. Sedangkan al-adillah adalah jamak dari kata dalil yang berarti alasan, argumen dan dalil. Persoalan ta’arudl al-adillah dibahas para ulama dalam ilmu ushul fiqih ketika terjadinya pertentangan secara zhahir antara satu dalil dengan dalil lainnya pada derajat yang sama.
 Secara terminologi ada beberapa definisi yang dikemukakan oleh para ulama ushul fiqih di antaranya:
a.     Imam Al-Syaukani mendefinisikannya dengan suatu dalil yang menentukan hukum tertentu terhadap satu persoalan, sedangkan dalil lain menentukan hukum yang berbeda dengan hukum tersebut.
c.     Ali Hasaballah (ahli ushul fiqih kontemporer dari Mesir) mendefinisikannya dengan terjadinya pertentangan hukum yang dikandung satu dalil dengan hukum yang dikandung dalil lainnya, yang kedua dalil tersebut berada dalam satu derajat. Yang dimaksud dengan satu derajat adalah antara ayat dengan ayat atau antara sunnah dengan sunnah.[1]

Contoh pertentangan dalam ayat Al-Qur'an adalah se­perti ketentuan tentang 'iddah wanita yang kematian suami. Firman Allah dalam surat al-Baqarah, 2: 234, menyatakan bahwa wanita-wanita yang kematian suami 'iddahnya adalah 4 bulan 10 hari. Ayat ini tidak membedakan antara wanita itu hamil atau tidak. Secara umum Allah menyatakan bahwa, apabila seorang wanita yang kematian suami, maka 'iddahnya selama 4 bulan sepuluh hari. Dalam surat Al-Thalaq, 65: 4, Allah menyatakan bahwa wanita yang hamil 'iddahnya sampai melahirkan anaknya. Ayat ini juga tidak membedakan antara cerai hidup (talak) atau cerai mati (kematian suami). Secara umum ayat ini mengandung pengertian bahwa wanita hamil yang dicerai suaminya, baik cerai hidup maupun cerai mati, 'iddahnya adalah sampai melahirkan. Dengan demikian, terdapat pertentangan kandungan kedua ayat tersebut bagi wanita hamil yang kematian suami.[2]
Contoh lain dari hadits Rasulullah SAW adalah dalam masalah riba. Dalam sebuah sabda Rasulullah SAW. dinyatakan bahwa:
لاَرَيْباً إِلاَّ فِى النَّسِيْئَةِ
“Tidak ada riba kecuali riba nasi'ah (riba yang muncul dari utang piutang).” HR.Bukhari dan Muslim.
Hadits ini meniadakan bentuk riba selain riba nasi'ah, yaitu riba yang berawal dari pinjam meminjam uang. Dengan demikian, riba al-fadl (riba yang muncul akibat suatu transaksi, baik jual beli dan transaksi lainnya), tidaklah haram. Akan tetapi, dalam hadits lain Rasulullah saw, menyata­kan:
لاَتَبِيْعُ الْبُرَّ بِالْبُرِّ إِلاَّ مَثَلاً بِمَثَلٍ
“Jangan kamu jual gandum dengan gandum kecuali dalam jumlah yang sama.. HR.Bukhari, Muslim dan Ahmad ibn Hanbal)
Hadits ini mengandung hukum bahwa riba al-fadl diharamkan. Antara
kedua hadits tersebut terkandung pertentangan hukum dalam masalah riba
al-fadl. Hadits pertama membolehkan, dan hadits kedua mengharamkan.[3]
Menurut Wahbah al-Zuhaili, pertentangan antara kedua dalil atau hukum itu hanya dalam pandangan mujtahid, sesuai dengan kemampuan pemahaman, analisis, dan kekuatan logikanya; bukan pertentangan aktual, karena tidak mungkin terjadi Allah atau Rasul-Nya menurunkan aturan­-aturan yang saling bertentangan. Oleh sebab itu, menurut Imam al-Syathi­bi, pertentangan itu bersifat semu, bisa terjadi dalam dalil yang qath`i(pasti benar) dan dalil yang zhanni (relatif benar), selama kedua dalil itu dalam satu derajat. Apabila pertentangan itu antara kualitas dalil yang berbeda, seperti pertentangan antara dali yang qath'i dengan yang zhanni, maka yang diambil adlah dalil yang qath'i,atau apabila yang bertentangan itu ayat Al-­Qur'an dengan hadits ahad (hadits yang diriwayatkan oleh satu, dua, atau tiga orang lebih yang tidak sampai ke tingkatmutawatir), maka dalil yang diambil adalah Al-Qur'an, karena dari segi periwayatannya ayat-ayat al-­Qur'an bersifat qath'i, sedangkan hadits ahad bersifat zhanni.
Di samping itu, menurut Wahbah al-Zuhaili, pertentangan tidak mung­kin muncul dari dalil yang bersifat fi'liyyah (perbuatan), seperti dalil yang menunjukkan Rasul berpuasa pada hari tertentu, kemudian ada lagi dalil lain yang menyatakan bahwa pada hari itu ia juga berbuka.[4]
Kata Adillah merupakan jamak  dari dalil. Sedang maksudnya adalah “Apa saja yang memungkinkan untuk tercapainya kebenaran nalar dari apa yang dicari.” (Abdul Hamid Hakim, 1983: 4). Dengan demikian, ta’arudl al-adillah adalah pertentangan dua dalil atau lebih dalam satu masalah di mana pertentangan itu satu sama lainnya tidak bersesuaian hukumnya. Lebih lanjut Ali Hasballah menyebutkan ketentuan-ketentuan pada ta’arudl, yaitu:
1.         Adanya dua dalil atau lebih
2.         Dalil-dalil itu sama derajatnya
3.         Mengandung ketentuan hukum yang berbeda
4.         Berkenaan dengan masalah yang sama
5.         Menghendaki hukum yang sama dalam satu waktu. (Tim Depag RI, 1989: 169).[5]


2.     Cara Penyelesaian Ta’arudl Al-Adillah
Apabila dhahir (formal)-nya dua nash yang bertentangan, maka wajib mengadakan penelitian dan ijtihad untuk mengumpulkan dan mengkompromikan kedua nash itu dengan cara yang benar di antara cara-cara mengumpulkan dan mengkompromikan dua nash yang kontradiksi. Jika tidak mungkin, wajib meneliti dan ijtihad untuk mengutamakan salah satunya dengan cara diantara cara-cara tarjih. Jika ini dan itu tidak mungkin, dan diketahui sejarah datangnya, maka ditangguhkan dua nash itu.
Para ulama ushul telah merumuskan tahapan-tahapan penyelesaian dalil-dalil yang kontradiksi yang bertolak pada suatu prinsip yang tertuang dalam kaidah sebagai berikut:“Mengamalkan dua dalil yang berbenturan itu lebih baik daripada meninggalkan keduanya“.
Dari kaidah di atas dapat dirumuskan tahapan penyelesaian dalil-dalil yang berbenturan serta cara-caranya sebagai berikut:
1.         Mengamalkan dua dalil yang kontradiksi.
2.         Mengamalkan satu di antara dua dalil yang kontradiksi.
3.         Meninggalkan dua dalil yang kontradiksi.
Adapun pembahasan dari tahapan-tahapan di atas adalah sebagai berikut:
Mengamalkan dua dalil yang kontradiksi (al-Jam’u wa al-Taufiq), dapat ditempuh dengan cara:
a.    Jam’u wa Taufiq (kompromi). Maksudnya adalah mempertemukan dan mendekatkan dalil-dalil yang diperkirakan berbenturan atau menjelaskan kedudukan hukum yang ditunjuk oleh kedua dalil tersebut, sehingga tidak terlihat lagi adanya kontradiksi.
b.    Takhsis, yaitu jika dua dalil yang secara zhahir berbenturan dan tidak mungkin dilakukan usaha kompromi, namun satu di antara dalil tersebut bersifat umum dan yang lain bersifat khusus, maka dalil yang khusus itulah yang diamalkan untuk mengatur hal yang khusus. Sedangkan dalil yang umum diamalkan menurut keumumannya sesudah dikurangi dengan ketentuan yang khusus.[6]
Ø  Mengamalkan satu dalil di antara dua dalil yang berbenturan
Bila dua dalil yang berbenturan tidak dapat dikompromikan atau ditakhsis, maka kedua dalil tersebut tidak dapat diamalkan keduanya. Dengan demikian hanya satu dalil yang dapat diamalkan. Usaha penyelesaian dalam bentuk ini dapat ditempuh dengan cara:
1.    Nasakh. Maksudnya apabila dapat diketahui secara pasti bahwa satu di antara dua dalil yang kontradiksi itu lebih dahulu turun atau lebih dahulu berlakunya, sedangkan dalil yang satu lagi belakangan turunnya, maka dalil yang datang belakangan itu dinyatakan berlaku untuk seterusnya, sedangkan dalil yang lebih dulu dengan sendirinya dinyatakan tidak berlaku lagi.
2.    Tarjih. Maksudnya adalah apabila di antara dua dalil yang diduga berbenturan tidak diketahui mana yang belakangan turun atau berlakunya, sehingga tidak dapat diselesaikan dengan nasakh, namun ditemukan banyak petunjuk yang menyatakan bahwa salah satu di antaranya lebih kuat dari pada yang lain, maka diamalkanlah dalil yang disertai petunjuk yang menguatkan itu, dan dalil yang lain ditinggalkan.
3.    Takhyir. Maksudnya bila dua dalil yang berbenturan tidak dapat ditempuh secaranasakh dan tarjih, namun kedua dalil itu masih mungkin untuk diamalkan, maka penyelesaiannya ditempuh dengan cara memilih salah satu diantara dua dalil itu untuk diamalkan, sedangkan yang lain tidak diamalkan.
Ø  Meninggalkan dua dalil yang berbenturan
Bila penyelesaian dua dalil yang dipandang berbenturan itu tidak mampu diselesaikan dengan dua cara di atas, maka ditempuh dengan cara ketiga, yaitu dengan meninggalkan dua dalil tersebut. Adapun cara meninggalkan kedua dalil yang berbenturan itu ada dua bentuk, yaitu:
1.    Tawaquf (menangguhkan), menangguhkan pengamalan dalil tersebut sambil menunggu kemungkinan adanya petunjuk lain untuk mengamalkan salah satu di antara keduanya.
2.    Tasaquth (saling berguguran), meninggalkan kedua dalil tersebut dan mencari dalil yang lain untuk diamalkan.[7]
Ø  Cara Penyelesaian Ta’arudl Al-Adillah Menurut Syafi'iyyah
Adapun cara penyelesaian dua dalil yang bertentangan menurut ulama Syafi'iyyahadalah sebagai berikut:
a.        Jam'u wa al-Taufiq
Ulama Syafi'iyyah menyatakan bahwa metode pertama yang harus ditempuh adalah mengumpulkan dan mengkompromikan kedua dalil tersebut; sekalipun dari satu sisi saja. Alasan mereka adalah kaidah fiqih yang dikemukakan Hanafiyyah di atas yaitu "mengamal­kan kedua dalil itu lebih baik daripada meninggalkan salah satu diantaranya." Mengamalkan kedua dalil; sekalipun dari satu segi, menurut mereka ada tiga cara, yaitu:
1)   Apabila kedua hukum yang bertentangan itu bisa dibagi, maka di­lakukan cara pembagian yang sebaik-baiknya. Apabila, dua orang sa­ling menyatakan bahwa rumah "A" adalah miliknya maka kedua per­nyataan itu jelas bertentangan yang sulit untuk diselesaikan, karena pemilikan terhadap sesuatu sifatnya menyeluruh. Akan tetapi, kare­na barang yang dipersengketakan adalah barang yang bisa dibagi, maka penyelesaiannya adalah dengan membagi dua rumah tersebut.
2)   Apabila hukum yang bertentangan itu sesuatu yang berbilang, seperti sabda Rasulullah SAW yang menyatakan: “Tidak (dinamakan) shalat bagi tetangga masjid kecuali di masjid.” (H.R. Abu Daud dan Ahmad ibn Hanbal). Dalam hadits ini ada kata "tidak" yang dalam ushul fiqih mempunyai pengertian banyak, yaitu bisa berarti "tidak sah," bisa berarti "tidak sempurna" dan bisa berarti "tidak utama." Oleh sebab itu, seorang mujtahid boleh memilih salah satu pengertian mana saja, asal didukung oleh dalil lain.
3)   Apabila hukum tersebut bersifat umum yang mengandung beberapa hukum, seperti kasus 'iddah bagi wanita hamil di atas, atau kasus persaksian yang terdapat dalam hadits di atas.[8] Surat al-Baqarab, 2: 234 bersifat umum dan surat al-Thalaq, 65: 4 bersifat khusus, maka dari satu sisi 'iddah wanita hamil ditentukan hukumnya berdasarkan kandungan surat al-Thalaq, 65: 4. Ulama Hanafiyyah menempuh cara ini dengan metode naskh, bukan melalui pengkompromian.
b.        Tarjih
Apabila pengkompromian kedua dalil itu tidak bisa dilakukan, maka seorang mujtahid boleh menguatkan salah satu dalil berdasarkan dalil yang mendukungnya. Katatarjih yang dikemukakan oleh para ahli ushul fiqih bisa ditempuh dengan berbagai cara. Umpamanya, dengan mentarjih dalil yang lebih banyak diriwayatkan orang dari dalil yang perawinya sedikit, bisa juga melalui pen-tarjih-an sanad (para penutur hadits), bisa melalui pen-tarjih-an dari sisi matan (lafal hadits), atau ditarjih berdasarkan indikasi lain di luar nash.
c.        Naskh
Apabila dengan cara tarjih kedua dalil tersebut tidak dapat diamalkan, maka cara ketiga yang ditempuh adalah dengan membatalkan salah satu hukum yang dikandung kedua dalil tersebut, dengan syarat harus diketa­hui mana dalil yang pertama kali datang dan mana yang datang kemudian. Dalil yang datang kemudian inilah yang diambil dan diamalkan, seperti sabda Rasulullah saw.:
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ أَلاَ فُزُوْرُوْهَا (رواه مسلم)
“Adalah saya melarang kamu untuk menziarahi kubur, tetapi sekarang ziarahilah.”(HR. Muslim). Dalam hadits ini mudah sekali dilacak mana hukum yang pertama dan mana yang terakhir. Hukum pertama adalah tidak boleh menziarahi kubur, dan hukum terakhir adalah dibolehkan menziarahi kubur, karena 'illat (motivasi) larangan dilihat Nabi  SAW tidak ada lagi.
d.        Tasaqut al-Dalilain
Apabila cara ketiga, yaitu naskh pun tidak bisa ditempuh, maka seorang mujtahid boleh meninggalkan kedua dalil itu dan berijtihad dengan dalil yang kualitasnya lebih rendah dari
kedua dalil yang bertentangan tersebut. Menurut ulama Syafi'iyyah, keempat cara tersebut harus ditempuh oleh seorang mujtahid dalam menyelesaikan pertentangan dua dalil secara berurutan.[9]




BAB III
PENUTUP

1.       Kesimpulan

Berdasarkan hasil uraian yang telah dipaparkan dalam pembahasan di atas dapat ditarik kesimpulan sesuai dengan rumusan masalah yang diajukan, yaitu: Ta’arudl al-Adillaah dapat diartikan sebagai perlawanan antara kandungan salah satu dari dua dalil yang sama derajatnya dengan kandungan dalil yang lain yang mana salah satu diantara dua dalil tersebut menafikan hukum yang ditunjuk oleh dalil yang lainnya.
Metode Syafi’iyyah dalam menyelesaikan Ta’arudh al-Adillah, yaitu secara dengan empat langkah yaitu al-Jamu wa al-Taufiqtarjih, naskh dan tasaqut al-Dalilain. Metode Syafi’iyyah ini juga digunakan oleh ulama Malikiyyah, Hanabilah dan Zahiriyyah.




DAFTAR PUSTAKA

Chaerul Uman dan Achyar Aminudin, Ushul Fiqih II, Bandung: Pustaka Setia, 2001 
H.Nazar Bakry, Fiqh dan Ushul Fiqh, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003 
Muchlis Usman, Kaidah-Kaidah Ushuliyah Dan Fiqhiyah, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2002
Nasrun Haroen, Ushul fiqh 1, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997 
Rachmat Syafei, Ilmu Ushul Fiqih, Bandung: Pustaka Setia, 2010









[1] Chaerul Uman dan Achyar Aminudin, Ushul Fiqih II, (Bandung: Pustaka Setia, 2001), hal. 183

[2] H.Nazar Bakry, Fiqh dan Ushul Fiqh, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003) h. 253
[3] bid, hal. 254

[4] Chaerul Uman dan Achyar Aminudin, Ushul Fiqih II, (Bandung: Pustaka Setia, 2001), hal. 185
[5] Muchlis Usman, Kaidah-Kaidah Ushuliyah Dan Fiqhiyah, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2002), hal. 77

[6] Nasrun Haroen, Ushul fiqh 1, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997), hlm. 174
[7] Ibid, hal. 178

[8] Chaerul Uman dan Achyar Aminudin, Ushul Fiqih II, (Bandung: Pustaka Setia, 2001), hal. 190

[9] Rachmat Syafei, Ilmu Ushul Fiqih, (Bandung: Pustaka Setia, 2010), hal.229


Makalah Sumber Hukum NU

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Di Indonesia, pelaksanaan hukum Islam diwakili oleh beberapa institusi. Majlis Ul...