Thursday, October 13, 2016

Makalah Bab Fatwa Masail Fiqhiyah



BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Sumber pokok hukum Islam adalah Al-Quran dan as-Sunnah Pada masa Rasul, manakala muncul suatu persoalan hukum, baik yang berhubungan dengan Allah maupun kemasyarakatan, Allah menurunkan ayat-ayat Al-Quran untuk menjelaskannya. Rasul sebagai Muballig, menyampaikan penhyampaian penjelasan ini kepada umatnya untuk di ikuti.
Seiring dinamika zaman yang berubah maka sumber diatas membutuhkan analis (ijtihad) meskipun secara historis sudah ditutup yang kemudian ulama modernis untuk membukanya kembali dan dilakukan oleh ulama dunia (termasuk Indonesia) dengan berbagai pendekatan dan metode. Oleh karenanya dengan berbagai macam metode yang diterapkan diharapakan akan dapat menemukan hukum-hukum dalam memecahkan berbagai persoalan yang muncul dalam keadaan sosial dan teretorial yang berbeda, Kenyataan yang demikian maka Indonesia sebagai negara yang penduduknya yang terdiri dari beberapa suku dan mayoritas Islam tergugah untuk menjawab tantangan yang ada demi tercapainya perpaduan budaya, agama, dan tradisi yang majemuk, sembari memasuki era perkembangan modern, tanpa menyia-nyiakan nilai-nilai keIslamannya. Salah satu penetapan ataupun hasil ijtihad dari permasalahan di Indonesia adalah fatwa, makalah ini akan mencoba menguraikan, Bagaimana metode istinbath hukum MUI (Majlis Ulama Indonesia) dalam mengeluarkan fatwa.[1]
Rumusan masalah
1.      Apa itu Fatwa?
2.      Bagaimana kedudukan Fatwa?
  1. Bagaimana Metodologi istinbath hukum fatwa majlis Ulama Indonesia?
  2. Bagaimana Metode Ijtihad Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Dalam menetapkan Hukum Rokok?
BAB II
PEMBAHASAN
Fatwa adalah bahasa Arab yang berarti jawaban atas pertanyaan atau hasil ijtihad atau ketetapan hukum. Maksudnya ialah ketetapan atau keputusan hukum tentang suatu masalah atau peristiwa yang dinyatakan oleh seorang mujtahid sebagai hasil ijtihadnya.
Berijtihad tidak mungkin dilakukan oleh seluruh kaum muslimin, karena kemampuan mereka beragam dan bertingkat. Hanya orang tertentu yang memiliki syarat-syarat tertentu untuk berijtihad. Karena itu melakukan ijtihad tidak dapat ditetapkan sebagai fardu a’in bagi seluruh kaum muslimin.
Indonesia mempunyai wadah permusyawarahan para ulama yang di sebut dengan MUI, dalam anggaran dasar MUI dapat dilihat bahwa majlis diharapkan melaksanakan tugasnya dalam memberikan fatwa-fatwa dan nasihat dalam memecahkan dan menjawab seluruh persoalan sosial-keagamaan dan kebangsaan yang timbul di tengah-tengah masyarakat. Jawaban yang diberikan oleh MUI adalah fatwa yang dikeluarkan melalui Komisi Fatwa MUI secara kolektif, baik di tingkat pusat maupun provinsi dan kabupaten/kota. Penetapan fatwa MUI didasarkan sumber hukum Islam yaitu Al-Qur’an, Sunnah (Hadis), Ijma` dan Qiyas. Penetapan fatwa bersifat responsif, proaktif dan antisipatif.[2]
  1. Kedudukan fatwa dan syarat-syaratnya
  2. Metode Al-Quran dan As-sunnah dalam menjelaskan hukum
Fatwa merupakan salah satu metode dalam al-Quran dan As-sunnah dalam menerangkan hukum syara’, ajaran-ajaran dan arahan-arahannya. Kadang-kadang penjelasan itu diberikan tanpa adanya pertanyaan perintah fatwa, dan cara inilah yang dominan terdapat daklam al-Quran baik mengenai persoalan hukum maupun nasihat dan pengajaran. Namun demikian terkadang penjelasan itu datang setelah adanya pertanyaan dan permintaan fatwa terlebih dahulu dengan menggunakan perkataan يسألونك  (mereka bertanya kepadamju), dan bentuk pertanyaan seperti ini paling banyak terdapat dalam al-Quran diantara bentuk pertanyaan lainnya. Seperti firman Allah:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الأهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ..
“mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit, katakanlah bulan bilan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji”.
1.      Kedudukan fatwa
Fatwa menempati kedudukan yang strategis dan sangat penting karena mufti (pemberi fatwa) sebagaimana di katakana oleh imam asy-syatibi merupakan pelanjutan tugas Nabi SAW, sehingga ia berkedudukan sebagai khalifah dan ahli waris beliau, “ulama merupakan ahli waris para nabi”.
Akan tetapi pada periode sekarang bahwasannya fatwa mempunyai nilai kebebasan, artinya boleh dilaksanakan dan boleh tidak, tergantung kepada orang yang memerlukan fatwa itu dan orang yang memberikan fatwa.
  1. Syarat-syarat mufti
Seorang mufti (pemberi Fatwa) tentulah orang yang mempunyai wawasan keilmuan yang luas, agar yang difatwakannya tentang suatu masalah hukum sesuai dengan yang sebenarnya. Abu Ishaq Ibrahim menguraikan secara detail tentang syarat-syarat seorang mufti, yang dapat disimpulkan sebagai berikut:
  1. Harus Mengetahui sumber hukum, yaitu al-Qur‟an dan sunah, baik qauliyah, fi’liyah dan taqririyah;
  2. Mengetahui cara mengambil hukum dari keduanya;
  3. Mengetahui kaidah-kaidah ushul fiqh;
  4. Mengetahui bahasa Arab dan tata bahasa Arab;
  5. Mengetahui nasakh, mansukh, dan hukum-hukumnya;
  6. Mengetahui ijma’ dan khilafiyah ulama terdahulu;
  7. Mengetahui cara mengqiyas dan hukum-hukumya;
  8. Mengetahui ijtihad;
  9. Mengetahui cara mengambil ‘illat dan urutan dalil-dalil;
  10. Mengetahui cara mentarjih;
  11. Harus orang yang dipercaya dan jujur; dan
  12. Orang yang tidak menganggap enteng dalam soal agama.
Mufti adalah panutan dan ikutan kaum muslimin, karena itu disamping ia ahli al-Qur‟an dan hadits, ia juga seorang yang mempunyai akhlakul karimah (budi pekerti yang mulia), sabar tidak pemarah, bilaksana, selalu memikirkan kepentingan kaum muslimin.[3]
  1. Metodologi istinbath hukum fatwa majlis Ulama Indonesia
Pedoman fatwa MUI ditetapkan dalam surat keputusan MUI nomor, U-596/MUI/X/1997, dalam surat keputusan tersebut, terdapat tiga bagian proses utama dalam menentukan fatwa, yaitu dasar-dasar umum penetapan fatwa,prosedur penetapan fatwa dan teknik dan kewenangan organisasi dalam penetapan fatwa.
Dasar-dasar umum penetapan fatwa MUI  ditetapkan dalam pasal 2 (1 dan 2). Pada ayat 1 dikatakan bahwa setiap fatwa didasarkan pada adillat al-ahkam yang paling kuat dan membawa kemaslahatan bagi umat. Dalam ayat berikutnya dijelaskan bahwa dasar-dasar fatwa adalah alquran, hadis, ijma’, qiyas dan dalil-dalil lainnya.
Sedangkan prosedur penetapan fatwa dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
  1. Setiap masalah yang diajukan (dihadapi) MUI dibahas dalam rapat komisi untuk mengetahui subtansi dan duduk masalahnya.
  2. Dalam rapat komisi dihadirkan ahli yang berkaitan dengan masalah yang akan di fatwakan untuk di dengarkan pendapatnya untuk dipertimbangkan.
  3. Setelah ahli didengar dan dipertimbangkan ulama melakukan kajian terhadap pendapat para imam mazhab dengan fuqaha dengan memperhatikan dalil-dalil yang digunakan dengan berbagai cara istidlal-nya dan kemaslahatannya bagi umat. Apabila pendapat ulama seragam atau hanya satu ulama yang memiliki pendapat, komisi bisa menjadikan pendapat tersebut sebagai fatwa.
  4. Jika fuqaha memiliki ragam pendapat komisi melakukan pemilihan pendapat melalui tarjih dan memilih salah satu pendapat untuk difatwakan.
  5. Jika tarjih tidak menghasilkan produk yang memuaskan, komisi bisa melakukan ijtihad jama’I menggunakan al-Qawaid al-ushuliyyat dan al-qawa’id al-fiqhiyyat.
Teknik berfatwa yang dilakukan oleh MUI adalah rapat komisi dengan menghadirkan ahli yang diperlukan dalam membahas suatu permasalahan yang akan difatwakan. Rapat komisi dilakukan apabila ada pertanyaan atau permasalahan itu sendiri berasal dari perintah, lembaga sosial kemasyarakatan maupun dari MUI sendiri.[4]
  1. Metode Ijtihad Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Dalam menetapkan Hukum Rokok
Dalam memutuskan suatu fatwa MUI terlebih dahulu menimbang masalah yang dipertanyakan oleh masyarakat maupun oleh pemerintah dengan melihat kondisi yang ada pada masyarakat (relevansi hukum), begitu juga dengan fatwa tentang hukum merokok, maka MUI terlebih dahulu menimbang adanya manfaat dan bahaya yang dapat ditimbulkan oleh rokok. Masyarakat mengakui bahwa industri rokok telah memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang cukup besar, industri rokok juga telah memberikan pendapatan yang cukup besar bagi Negara. Bahkan, tembakau sebagai bahan baku rokok telah menjadi tumpuan ekonomi bagi sebagian petani. namun disisi yang lain merokok dapat membahayakan kesehatan (dlarar) serta potensi terjadinya pemborosan dan merupakan tindakan tabdzir. Secara ekonomi, penangulangan bahaya merokok juga cukup besar.
Mengenai hukum merokok, Majelis Ulama Indonesia memutuskan fatwanya dalam Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III tahun 2009  tentang hukum merokok dijelaskan bahwa: Peserta Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III sepakat bahwa merokok hukumnya haram jika dilakukan: di tempat umum, oleh anak-anak dan oleh wanita hamil.
Sebelum memutuskan fatwa mengenai hukum merokok ini, MUI terlebih dahulu memperhatikan makalah “hukum merokok dalam kajian fiqh” yang dipresentasikan oleh Dr. K.H. Ahmad Munif Suratmaputra, MA. Dan makalah yang berjudul “Bahaya Rokok Bagi Kesehatan Tinjauan Dari Perspektif Islam” yang di tulis oleh Drs. K.H. Abdussomad Buchori. Dalam makalah K.H Ahmad Munif tersebut dijelaskan bahwa hukum merokok diperselisihkan oleh para fuqaha yaitu: Pertama, pendapat yang mengharamkanya. Kedua, pendapat yang memakrukannya. Ketiga, pendapat yang membolehkanya. Keempat, sikap yang tidak mengambil pendapat apapun. Kelima, pendapat yang menyatakan bahwa rokok itu bisa terkena  hukum yang lima (haram, makruh, wajib, sunnah, dan mubah) sesuai situasi dan kondisi. Sedangkan dalam makalah K.H. Abdussomad Buchori dijelaskan bahaya rokok dalam tinjauan hukum Islam serta pandangan ulama’ tentang rokok.
Adapun dasar istinbath yang digunakan MUI dalam penerapan hukum rokok adalah:
1.      Ayat-ayat al-Quran sebagai berikut:
…..يأمر هم بالمعرو ف وينهاهم عن المنكرويحل لهم الطيبات ويحرم عليهم الخبا ئث……..
1.      Hadis Nabi SAW:
لاضرار ولاضرار
1.      Kaidah fiqhiyyah:
الضرر يزا ل
الحكم يدور مع علته وجودا وعد ما

  1. Perlindungan dari Komnas Perlindungan Anak, GAPPRI, Komnas Pengendalian Tembakau, Departemen Kesehatan terkait masalah rokok.
  2. Hasil rapat koordinasi MUI tentang masalah merokok yang diselengarakan pada 10 September 2008 di Jakarta, yang menyepakati bahwa merokok disamping menimbulkan madharat juga ada manfaatnya.
  3. ] Jadi menimbulkan bahaya (dharar) adalah ditiadakan dalam syariat baik bahayanya terhadap badan, akal ataupun harta. Sebagaimana dimaklumi pula bahwa mrokok adalah berbahaya terhadap badan dan harta.
Dapat kita pahami juga dari pemaparan di atas bahwa MUI mempunya tujuan merealisasikan kemaslahatan. dikatakan oleh Izzudin Ibn Abd al-Salam bahwa tujuan syariah untuk meraih kemaslahatan dan menolak kemafsadatan, karena maslahat akan membawa manfaat sedangkan mafsadah membawa kemadaratan. Sejalan dengan hal itu apabila ada berkumpul antara maslahat dan mafsadah, maka yang harus dipilih adalah yang maslahatnya lebih banyak (lebih kuat), dan apabila sama banyaknya atau sama kuatnya maka menolak mafsadah lebih utama dari pada menarik maslahat, hal ini sesuai dengan kaidah:
دفع المفاسد مقد م على جلب المصا لح
Pandangan mengenai maslahah dalam pandangan Najamuddin at-Tufi dengan konsep maslahahnya yang bertolak dari hadis Rasulullah yang berbunyi:
لاضرر ولاضرار
Maksud kata لاضرر ولاضرار adalah seseorang tidak boleh menyengsarakan dirinya sendiri dan juga tidak boleh menyengsarakan orang lain. Jika seseorang tidak membinasakan dirinya sendiri dan orang lain, maka secara otomatis kemaslahatan itu akan terwujud dan terjaga.
Oleh karena itu, Jika hukum merokok dilihat dari segi manfaat dan madaratnya, maka dalam menentukan status hukumnya sangat sulit karena manfaat dan madarat yang ditimbulakan dari aktifitas merokok akan berbeda-beda antara perokok yang satu dengan perokok yang lain, sehingga status hukumnyapun  tergantung pada kondisi seorang perokok. Jika si perokok akan mendapatkan madarat dari aktifitas merokok tersebut, maka hukumnya bisa menjadi haram, namun sebaliknya jika si perokok tidak terkena mandarat bahkan mungkin mendapat manfaat dari aktifitas merokok yang dilakukannya, bisa jadi hukumnya mubah. Bisa juga hukumnya makruh apabila si perokok tidak mendapatkan manfaat dan madarat yang ditimbulkan dari aktifitas merokok itu, karena hukum makruh ini dianjurkan untuk ditinggalkan.[5]




BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Setelah menguraikan metode istinbath hukum MUI diatas maka dapat disampaikan bahwa MUI adalah salah satu lembaga agama islam di indonesia yang mempunyai peranan luhur sebagai pengayom bagi umat Islam Indonesia terutama di dalam memecahkan dan menjawab seluruh persoalan sosial-keagamaan dan kebangsaan yang timbul di tengah-tengah masyarakat. Jawaban yang diberikan oleh MUI adalah fatwa yang dikeluarkan melalui Komisi Fatwa MUI secara kolektif, baik di tingkat pusat maupun provinsi dan kabupaten/kota. Penetapan fatwa MUI didasarkan sumber hukum Islam yaitu Al-Qur’an, Sunnah (Hadis), Ijma` dan Qiyas.
Adapun pendekatan yang digunakan atau metodologi yang di gunakan oleh MUI dalam istinbath hukum merujuk pada metode maslahah mursalah yang sudah di kolaborasikan dengan ilmu modern seperti sosiologi medis dan yang lain untuk mencapai tujuannya yaitu merealisasikan kemaslahatan. Seperti kasus diatas bahwa rokok bisa menimbulkan dua pandangan yaitu makruh dan haram dimana hukum tersebut terletak pada cara merokok yang dilakukan individu.







DAFTAR PUSTAKA
al-Qardawi Yusuf, Ijtihad Kontemporer, Kode Etik Dan Berbagai Penyimpangan, alih bahasa Abu Harzani, cet. 1 Surabaya: Risalah Gusti, 1995
Asghori Abdul ghofur,  Sejarah Perkembangan Hukum Islam, Yogyakarta: Total Media, 2008
Mubarok Jaih, Metodologi Ijtihad Hukum Islam,Yogyakarta: UII press, 2002
‘audah Jaser, Al-Maqasid untuk pemula, Yogyakarta: Suka press, 2013
Mudzhar Mohammad Atho, Fatwa-Fatwa Majelis Ulama Indonesia,Jakarta: Inis, 1993
al-Fairuzzabadi Abu Ishaq Ibrahim, Al-Luma, Syirkah Maktabah wa Mathba’ah Ibn Nabhan wa Auladuh, Surabaya, tt.



1 Jaih Mubarok, Metodologi Ijtihad Hukum Islam,(Yogyakarta: UII press, 2002), Hlm169.

2 Yusuf al-Qardawi, Ijtihad Kontemporer, Kode Etik Dan Berbagai Penyimpangan, alih bahasa Abu Harzani, cet. 1 (Surabaya: Risalah Gusti, 1995) Hlm. 14.

3 Abdul ghofur Asghori,  Sejarah Perkembangan Hukum Islam, (Yogyakarta: Total Media, 2008) Hlm. 115.

4 Mohammad Atho Mudzhar, Fatwa-Fatwa Majelis Ulama Indonesia,(Jakarta: Inis, 1993) Hlm.63.

[5] Abu Ishaq Ibrahim al-Fairuzzabadi, Al-Luma, Syirkah Maktabah wa Mathba’ah Ibn Nabhan wa Auladuh, (Surabaya, tt,) Hlm.69.

Makalah Bab Akad Fiqh Muamalah




BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Sebagai makhluk sosial, manusia tidak bisa hidup sendiri dan memerlukan bantuan dari orang lain dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Kebutuhan manusia sangat beragam, sehingga terkadang secara pribadi ia tidak mampu untuk memenuhinya, dan harus berhubungan dengan orang lain. Hubungan antara satu manusia dengan manusia lain dalam memenuhi kebutuhan, harus terdapat aturan yang menjelaskan hak dan kewajiban keduanya berdasarkan kesepakatan. Proses untuk membuat kesepakatan dalam kerangka memenuhi kebutuhan keduanya, lazim disebut dengan proses untuk berakad atau melakukan kontrak. Hubungan ini merupakan sesuatu yang sudah ditakdirkan oleh Allah karena itu merupakan kebutuhan sosial sejak manusia mulai mengenal arti hak milik. Islam memberikan aturan yang cukup jelas dalam akad untuk dapat digunakan dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam pembahasan fiqih, akad atau kontrak yang dapat digunakan bertransaksi sangat beragam, sesuai dengan karakteristik dan spesifikasi kebutuhan yang ada. Oleh karena itu, makalah ini disusun untuk membahas mengenai berbagai hal yang terkait dengan akad dalam pelaksanaan muamalah di dalam kehidupan kita sehari-hari.

B. Rumusan Masalah

1. Apa Pengertian Akad ?
2. Bagaimana Kedudukan, Fungsi, Ketentuan dan Pengaruh Aib dalam Akad ?
3. Apa Syarat-Syarat Akad ?
4. Apa Rukun-Rukun akad ?
5 Apa Macam-macam akad ?
6 Apa Yang menyebabkan Berakhirnya Akad ?
7 Apa Hikmah Akad ?






A.    Pengertian Akad
Kata akad berasal dari kaata al-‘aqd, yang berarti mengikat, menyambung atau menghubungkan. Dalam hukum Indonesia, akad sama dengan perjanjian. Sebagai suatu istilah hukum islam, ada beberapa definisi yang diberikan pada akad:
1.            Akad berarti keterkaitan antara ijab (pernyataan penawaran atau pemindahan kepemilikan) dan qabul (pernyataan penerimaan kepemilikan) dalam lingkup yang disyariatkan dan berpengaruh pada sesuatu.
2.            Menurut pendapat ulama Syafi’iyah, malikiyah dan hambaliyah, yaitu: “segala sesuatu yang dikerjakan oleh seseorang berdasarkan keinginannya sendiri, seperti waqaf, talak, pembebasan, atau sesuatu yang pembentukannya membutuhkan keinginan dua orang seperti jual beli, perwakilan, dan gadai.”
3.             Akad merupakan pertemuan ijab yang diajukan oleh salah satu pihak dengan kabul dari pihak lain yang menimbulkan akibat hukum pada objek akad.
 Dalam kitab fiqih sunnah, kata akad diartikan dengan hubungan ( الرّبْطُُ ) dan kesepakatan ( الاِتِفَاقْ ).
Secara kesimpulan istilah fiqh, akad didefinisikan dengan : Pertalian ijab(pernyataan melakukan ikatan) dan kabul(peryataan penerimaan ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh kepada objek perikatan. Pencantuman kata-kata yang “sesuai dengan kehendak syariat” maksudnya bahwa seluruh perikatan yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih tidak dianggap sah apabila tidak sejalan dengan kehendak syara’. Misalnya, kesepakatan untuk melakukan transaksi riba, menipu orang lain, atau merampok kekayaan orang lain. Adapun pencantuman kata-kata “berpengaruh kepada objek perikatan” maksudnya adalah terjadinya perpindahan pemilikan dari satu pihak (yang melakukan ijab) kepada pihak lain (yang menyatakan kabul).[1]
B. Kedudukan, Fungsi, Ketentuan dan Pengaruh Aib dalam Akad

1.       Kedudukan dan fungsi akad adalah sebagai alat paling utama dalam sah atau tidaknya muamalah dan menjadi tujuan akhir dari muamalah.
2.      Akad yang menyalahi syariat seperti agar kafir atau akan berzina, tidak harus ditepati.
3.      Tidak sah akad yang disertai dengan syarat. Misalnya dalam akad jual beli aqid berkata: “Aku jual barang ini seratus dengan syarat dengan syarat kamu menjual rumahmu padaku sekian…,” atau “aku jual rumah barang ini kepadamu tunai dengan harga sekian atau kredit dengan harga sekian”, atau “aku beli barang ini sekian asalakan kamu membeli dariku sampai dengan jangka waktu tertentu sekian”.
4.      Akad yang dapat dipengaruhi Aib adalah akad akad-akad yang mengandung unsur pertukaran seperti jual beli atau sewa.
5.       Cacat yang karenanya barang dagangan bisa dikembalikan adalah cacat yang bisa mengurangi harga/nilai barang dagangan, dan cacat harus ada sebelum jual beli menurut kesepakatan ulama. Turunnya harga karena perbedaan harga pasar, tidak termasuk cacat dalam jual beli.
6.       akad yang tidak dimaksudkan untuk pertukaran seperti hibah tanpa imbalan, dan sedekah, tak ada sedikitpun pengaruh aib di dalamnya.
7.       Akad tidak akan rusak/ batal sebab mati atau gilanya aqid kecuali dalam aqad pernikahan.
8.       Nikah tidak dikembalikan (ditolak) lantaran adanya setiap cacat yang karenanya jual beli
dikembalikan, menurut ijma’ kaum musllimin, selain cacat seperti gila,kusta, baros, terputus dzakarnya, imptoten, fataq (cacat kelamin wanita berupa terbukanya vagina sampai lubang kencing atau Ada juga yang mengatakan sampai lubang anus (cloaca). Kebalikan dari fatq adalah rataq, yaitu tertutupnya vagina oelh daging tumbuh), qarn (tertutupnya vagina oleh tulang), dan adlal, tidak ada ketetapan khiyar tanpa diketahui adanya khilaf diantara ahlul ilmi. Dan disyaratkan bagi penetapa khiyar bagi suami tidak mengetahuinya pada saat akad dan tidak rela dengan cacat itu setelah akad. Apabila ia tahu cacat itu setelah akad atau sesudahnya tetapi rela, maka ia tidak mempunyai hak khiyar. Dan tidak ada khilaf bahwa tidak adanya keselamatan suami dari cacat, tidak membatalkan nikah, tapi hak khiyar tetap bagi si perempuan, bukan bagi para walinya.
Dalam hal pernikahan Jika ada cacat dalam mahar maka boleh dikembalikan dan akadnya tetap sah dengan konsekuensi harus diganti.

C . Syarat-Syarat Akad
            Syarat-Syarat Akad sebagai berikut:
1)      Kedua orang yang melakukan akad cakap bertindak (ahli). Tidak sah akad orang yang tidak cakap bertindak, seperti orang gila, orang yang berada di pengampuan , dan karena boros.
2)      Yang di jadikan objek akad dapat menerima hukumnya.
3)      Akad itu diizinkan oleh syara’, dilakukan oleh orang yang mempunyai hak melakukannya, walaupun dia bukan ‘aqid yang memiliki barang.
4)      Janganlah akad  itu akad yang dilarang oleh syara’ , seperti jual beli mulasamah. Akad dapat memberikan faedah, sehingga tidaklah sah bila rahn (gadai) dianggap sebagai imbalan amanah (kepercayaan).
5)      Ijab itu berjalan terus, tidak dicabut sebelum terjadi kabul. Maka apabila orang berijab menarik kembali ijabnya sebelum kabul maka batallah ijabnya.
6)      Ijab dan kabul mesti bersambung, sehingga bila seseorang yang berijab telah berpisah sebelum adanya kabul, maka ijab tersebut menjadi batal.[2]

D. Rukun-Rukun akad
            Rukun-Rukun Akad sebagai berikut:
1.      ‘Aqid, adalah orang yang berakad (subjek akad); terkadang masing-masing pihak terdiri dari salah satu orang, terkadang terdiri dari beberapa orang. Misalnya, penjual dan pembeli beras di pasar biasanya masing-masing pihak satu orang; ahli waris sepakat untuk memberikan sesuatu kepada pihak yang lain yang terdiri dari beberapa orang.
2.      Ma’qud ‘alaih, adalah benda-benda yang akan diakadkan (objek akad), seperti benda-benda yang dijual dalam akad jual beli, dalam akad hibah atau pemberian, gadai, dan utang.
Ma’qud ‘Alaih harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut :
a)      Obyek transaksi harus ada ketika akad atau kontrak sedang dilakukan.
b)      Obyek transaksi harus berupa mal mutaqawwim (harta yang diperbolehkan syara’ untuk ditransaksikan) dan dimiliki penuh oleh pemiliknya.
c)      Obyek transaksi bisa diserahterimakan saat terjadinya akad, atau dimungkinkan dikemudian hari.
d)     Adanya kejelasan tentang obyek transaksi.
e)      Obyek transaksi harus suci, tidak terkena najis dan bukan barang najis.
3.      Maudhu’ al-‘aqd adalah tujuan atau maksud mengadakan akad. Berbeda akad maka berbedalah tujuan pokok akad. Dalam akad jual beli misalnya, tujuan pokoknya yaitu memindahkan barang dari penjual kepada pembeli dengan di beri ganti.
4.      Shighat al-‘aqd, yaitu ijab kabul. Ijab adalah ungkapan yang pertama kali dilontarkan oleh salah satu dari pihak yang akan melakukan akad, sedangkan kabul adalah peryataan pihak kedua untuk menerimanya. Pengertian ijab kabul dalam pengalaman dewasa ini ialah bertukarnya sesuatu dengan yang lain sehingga penjual dan pembeli dalam membeli sesuatu terkadang tidak berhadapan atau ungkapan yang menunjukan kesepakatan dua pihak yang melakukan akad, misalnya yang berlangganan majalah, pembeli mengirim uang melalui pos wesel dan pembeli menerima majalah tersebut dari kantor pos.[3]

Dalam ijab kabul terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, ulama fiqh menuliskannya sebagai berikut:

a.       Adanya kejelasan maksud antara kedua belah pihak.
b.      Adanya kesesuaian antara ijab dan kabul
c.       Adanya satu majlis akad dan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, tidak menunjukan penolakan dan pembatalan dari keduanya.
d.      Menggambarkan kesungguhan kemauan dari pihak-pihak yang bersangkutan, tidak terpaksa, dan tidak karena di ancam atau ditakut-takuti oleh orang lain karena dalam tijarah (jual beli) harus saling merelakan.

Ijab kabul akan dinyatakan batal apabila :

a.       Penjual menarik kembali ucapannya sebelum terdapat kabul dari si pembeli.
b.      Adanya penolakan ijab dari si pembeli.
c.       Berakhirnya majlis akad. Jika kedua pihak belum ada kesepakatan, namun keduanya telah pisah dari majlis akad. Ijab dan kabul dianggap batal.
d.      Kedua pihak atau salah satu, hilang kesepakatannya sebelum terjadi kesepakatan.
e.       Rusaknya objek transaksi sebelum terjadinya kabul atau kesepakatan.
Mengucapkan dengan lidah merupakan salah satu cara yang ditempuh dalam mengadakan akad, tetapi ada juga cara lain yang dapat menggambarkan kehendak untuk berakad. Para ulama fiqh menerangkan beberapa cara yang ditempuh dalam akad, yaitu[4]
1)      Dengan cara tulisan (kitabah), misalnya dua ‘aqid berjauhan tempatnya, maka ijab kabul boleh dengan kitabah. Atas dasar inilah para ulama membuat kaidah: “Tulisan itu sama dengan ucapan”.
2)      Isyarat. Bagi orang-orang tertentu akad tidak dapat dilaksanakan dengan ucapan atau tulisan, misalnya seseorang yang bisu tidak dapat mengadakan ijab kabul dengan bahasa, orang yang tidak pandai tulis baca tidak mampu mengadakan ijab kabul dengan tulisan. Maka orang yang bisu dan tidak pandai tulis baca tidak dapat melakukan ijab kabul dengan ucapan dan tulisan. Dengan demikian, kabul atau akad dilakukan dengan isyarat. Maka dibuatkan kaidah sebagai berikut: “Isyarat bagi orang bisu sama dengan ucapan lidah”.

E .    Macam-macam akad

Para ulama fiqh mengemukakan bahwa akad itu dapat dibagi dan dilihat dari beberapa segi. Jika dilihat dari keabsahannya menurut syara’, akad di bagi menjadi dua, yaitu:

1.      Akad Shahih, adalah akad yang telah memenuhi rukun-rukun dan syarat-syaratnya. Hukum dari akad shahih ini adalah berlakunya seluruh akibat hukum yang ditimbulkan akad itu dan mengikat pada pihak-pihak yang berakad.
2.      Akad yang tidak Shahih, adalah akad yang terdapat kekurangan pada rukun atau syarat-syaratnya, sehinga seluruh akibat hukum akad itu tidak berlaku dan tidak mengikat pihak-pihak yang berakad.

Akad Shahih di bagi lagi oleh ulama Hanafiyah dan Malikiyah menjadi dua macam, yaitu:
a)      Akad yang nafiz (sempurna untuk dilaksanakan), adalah akad yang dilangsungkan dengan memenuhi rukun dan syaratnya dan tidak ada penghalang untuk melaksanakannya.
b)      Akad mawquf, adalah akad yang dilakukan seseorang yang cakap bertindak hukum, tetapi ia tidak memiliki kekuasaan untuk melangsungkan dan melaksanakan akad ini, seperti akad yang dilangsungkan oleh anak kecil yang mumayiz.

Jika dilihat dari sisi mengikat atau tidaknya jual beli yang sahih itu, para ulama fiqh membaginya kepada dua macam, yaitu:
1.      Akad yang bersifat mengikat bagi pihak-pihak yang berakad, sehingga salah satu pihak tidak boleh membatalkan akad itu tanpa seizin pihak lain, seperti akad jual beli dan sewa-menyewa.
2.      Akad yang tidak bersifat mengikat bagi pihak-pihak yang berakad, seperti akad al-wakalah(perwakilan), al-ariyah(pinjam-meminjam), dan al-wadhi’ah (barang titipan).[5]

Akad yang tidak Shahih di bagi lagi oleh ulama Hanafiyah dan Malikiyah menjadi dua macam, yaitu:
a)      Akad batil ialah akad yang tidak memenuhi salah satu rukunnya atau ada larangan langsung dari syara’. Misalnya, objek jual beli itu tidak jelas. Atau terdapat unsaur tipuan, seperti menjual ikan dalam lautan, atau salah satu pihak yang berakad tidak cakap bertindak hukum.
b)      Akad fasid ialah akad yang pada dasarnya disyariatkan, akan tetapi sifat yang diakadkan itu tidak jelas. Misalnya, menjual rumah atau kendaraan yang tidak ditunjukkan tipe, jenis, dan bentuk rumah yang akan dijual, atau tidak disebut brand kendaraan yang dijual, sehingga menimbulkan perselisihan antara penjual dan pembeli.
Ulama fiqh menyatakan bahwa akad batil dan akad fasid mengandung esensi yang sama, yaitu tidak sah dan akad itu tidak mengakibatkan hukum apapun.

F. Berakhirnya Akad

1.      Berakhirnya masa berlaku akad itu, apabila akad itu mempunyai tenggang waktu.
2.      Dibatalkan oleh pihak-pihak yang berakad, apabila akad itu sifatnya tidak mengikat.
3.      Dalam akad yang bersifat mengikat, suatu akad dapat dianggap berakhir jika:
a)      Jual beli itu fasad, seperti terdapat unsur-unsur tipuan salah satu rukun atau syaratnya tidak terpenuhi.
b)      Berlakunya khiyar syarat, aib, atau rukyat.
c)      Akad itu tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak
d)     Tercapainya tujuan akad itu sampai sempurna.[6]
4.      Salah satu pihak yang berakad meninggal dunia.

G . Hikmah Akad
            Diadakannya akad dalam muamalah antarsesama manusia tentu mempunyai hikmah, antara lain:
1.      Adanya ikatan yang kuat antara dua orang atau lebih di dalam bertransaksi atau memiliki sesuatu.
2.      Tidak dapat sembarangan dalam membatalkan suatu ikatan perjanjian, karena telah diatur secara syar’i.
3.      Akad merupakan ”payung hukum” di dalam kepemilikan sesuatu, sehingga pihak lain tidak dapat menggugat atau memilikinya.[7]















BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Akad ialah pertalaian ijab (ungkapan tawaran disatu pihak yang mengadakan kontrak) dengan kabul (ungkapan penerimaan oleh pihak lain) yang memberikan pengaruh pada suatu kontrak.
Rukun-Rukun Akad sebagai berikut:
1.      ‘Aqid, adalah orang yang berakad (subjek akad); terkadang masing-masing pihak terdiri dari salah satu orang, terkadang terdiri dari beberapa orang.
2.      Ma’qud ‘alaih, adalah benda-benda yang akan diakadkan (objek akad).
3.      Maudhu’ al-‘aqd adalah tujuan atau maksud mengadakan akad. Berbeda akad maka berbedalah tujuan pokok akad.
4.      Shighat al-‘aqd, yaitu ijab kabul. Ijab adalah ungkapan yang pertama kali dilontarkan oleh salah satu dari pihak yang akan melakukan akad, sedangkan kabul adalah peryataan pihak kedua untuk menerimanya. Pengertian ijab kabul dalam pengalaman dewasa ini ialah bertukarnya sesuatu dengan yang lain sehingga penjual dan pembeli dalam membeli sesuatu terkadang tidak berhadapan atau ungkapan yang menunjukan kesepakatan dua pihak yang melakukan akad.
Syarat-Syarat Akad sebagai berikut:
1)      Kedua orang yang melakukan akad cakap bertindak (ahli). Tidak sah akad orang yang tidak cakap bertindak, seperti orang gila, orang yang berada di pengampuan , dan karena boros.
2)      Yang di jadikan objek akad dapat menerima hukumnya.
3)      Akad itu diizinkan oleh syara’, dilakukan oleh orang yang mempunyai hak melakukannya, walaupun dia bukan ‘aqid yang memiliki barang.
4)      Janganlah akad  itu akad yang dilarang oleh syara’ , seperti jual beli mulasamah (saling merasakan).
5)      Akad dapat memberikan faedah, sehingga tidaklah sah bila rahn (gadai) dianggap sebagai imbalan amanah (kepercayaan).
6)      Ijab itu berjalan terus, tidak dicabut sebelum terjadi kabul. Maka apabila orang berijab menarik kembali ijabnya sebelum kabul maka batallah ijabnya.
7)      Ijab dan kabul mesti bersambung, sehingga bila seseorang yang berijab telah berpisah sebelum adanya kabul, maka ijab tersebut menjadi batal.
Macam-Macam Akad
1.      Akad Shahih, adalah akad yang telah memenuhi rukun-rukun dan syarat-syaratnya. Hukum dari akad shahih ini adalah berlakunya seluruh akibat hukum yang ditimbulkan akad itu dan mengikat pada pihak-pihak yang berakad.
2.      Akad yang tidak Shahih, adalah akad yang terdapat kekurangan pada rukun atau syarat-syaratnya, sehinga seluruh akibat hukum akad itu tidak berlaku dan tidak mengikat pihak-pihak yang berakad.
Berakhirnya Akad
1.      Berakhirnya masa berlaku akad itu, apabila akad itu mempunyai tenggang waktu.
2.      Dibatalkan oleh pihak-pihak yang berakad, apabila akad itu sifatnya tidak mengikat.
3.      Dalam akad yang bersifat mengikat, suatu akad dapat dianggap berakhir jika:
e)      Jual beli itu fasad, seperti terdapat unsur-unsur tipuan salah satu rukun atau syaratnya tidak terpenuhi.
f)       Berlakunya khiyar syarat, aib, atau rukyat.
g)      Akad itu tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak
h)      Tercapainya tujuan akad itu sampai sempurna.
4.      Salah satu pihak yang berakad meninggal dunia.



DAFTAR PUSTAKA


Azzam, Abdul Aziz Muhammad. 2010. Fiqh Muamalat. Jakarta: Amzah.
Djuwaini, Dimyauddin. 2010. Pengantar Fiqh Muamalah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Ghazaly, Abdul Rahman, et. al. 2010. Fiqh Muamalat. Jakarta: Kencana.
Kholisoh, Siti dan Yadi Setiadi http://chezam.wordpress.com/2009/10/14/makalah-tentang-akad/(di akses pada 19 Februari 2014).
Shiddieqy, Hasbi Ash. 1997. Pengantar Fiqh Muamalah. Jakarta: Bulan Bintang.



















[1] Abdul Rahman Ghazaly, et.al, Fiqh Muamalat, (Jakarta: Kencana, 2010), hlm. 51.
[2] Abdul Rahman Ghazaly, et.al,  op.cit., hlm. 55.
[3] Dimyauddin Djuwaini, Pengantar Fiqh Muamalah, (Yogyakarta: Pustaka Kencana:2010), hlm.51.
[4] Hasbi Ash Shiddieqy, Pengantar Fiqh Muamalah, (Jakarta: Bulan Bintang, 1997), hlm. 30.
[5] Abdul Aziz Muhammad Azzam, op.cit., hlm. 20.
[6] Abdul Rahman Ghazaly, et.al,  op.cit., hlm. 58-59.
[7] Ibid, hlm. 59.

Makalah Sumber Hukum NU

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Di Indonesia, pelaksanaan hukum Islam diwakili oleh beberapa institusi. Majlis Ul...